Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Dua WN Nigeria Sempat Kabur

Avatar photo
Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Dua WN Nigeria Sempat Kabur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan keimigrasian terhadap ketiganya dinyatakan lengkap. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan keimigrasian terhadap ketiganya dinyatakan lengkap.

Pemindahan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Lebanon.

Dua WNA asal Nigeria, yakni ECO (34) dan PJU (40), disebut sempat berusaha melarikan diri saat diamankan petugas. Sementara satu WNA lainnya berinisial OM (61), merupakan warga negara Lebanon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  PWRI Asahan Gelar Pengajian Isra Mi’raj dan Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Adapun PJU dikenai ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, OM dikenai Pasal 71 huruf b juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, ketiga WNA tersebut dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Ketiganya kemudian diterima oleh petugas Rudenim Denpasar yang berada di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi PT Denpasar

Menurutnya, penindakan terhadap WNA dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani juga menegaskan bahwa setiap WNA yang datang ke Bali wajib menghormati peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hal ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ramdhani.(One/01)