PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DY melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). DY dipulangkan ke negaranya lantaran menyalahi izin tinggal.
Petugas Imigrasi Ponorogo menemukan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal saat pengawasan lapangan di salah satu perusahaan di Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, DY berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku hingga 28 Agustus 2026.
Menurut Anggoro, VoA tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, seperti wisata, kunjungan keluarga, atau transit. Namun, berdasarkan hasil pengawasan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), DY ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas temuan tersebut, DY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan itu dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“DY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Anggoro dalam keterangannya di Ponorogo, Jumat (7/8/2026).
Dalam proses deportasi, Tim Inteldakim melakukan pengawalan terhadap DY sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju Tiongkok.
Anggoro mengimbau warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang tegas, Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung terwujudnya keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Anggoro.
Anggoro mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” jelas Anggoro.(One/01)










