Amran Tegaskan Beras Bukan Komoditas Bisnis

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman menegaskan beras bukan sekadar komoditas bisnis dan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. (Foto: AGF/09).

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menegaskan beras tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas bisnis.

Menurutnya, beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus tetap berada dalam ruang ekonomi rakyat kecil dan mendapat perlindungan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat menjelaskan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran beras, termasuk produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi.

“Karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).

Amran mengatakan pemerintah saat ini fokus menindak dugaan praktik mafia beras, khususnya yang berkaitan dengan produk beras fortifikasi.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menjaga kepentingan pangan nasional.

Menurut Amran, langkah penindakan terhadap dugaan mafia beras tersebut telah mendapat arahan dan restu Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, ia memastikan pemerintah tidak akan mundur meski menghadapi berbagai risiko dalam proses pengawasan dan penindakan.

“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ujar Amran.

BACA JUGA  Defisit Beras Capai 2,8 Juta Ton, Begini Penjelasan Bapanas!

Ia kemudian menceritakan ketika dirinya melaporkan temuan terkait beras fortifikasi kepada Presiden Prabowo.

Dalam laporan tersebut, Amran menyampaikan adanya dugaan persoalan pada produk beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.

“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar,” katanya.

Amran menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap produk beras yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perdagangan, melainkan menyangkut perlindungan konsumen dan masa depan generasi Indonesia.

“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apapun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” tegas Amran.

Sebelumnya, Bapanas menemukan persoalan dalam pengawasan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi dan beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dengan kondisi dan kandungan produk sebenarnya.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel beras yang diperiksa belum memenuhi ketentuan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras yang diperkaya zat gizi.

BACA JUGA  Pelindo Tanjung Priok gelar Buka Bersama dengan Awak Media

Pengawasan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari kegiatan itu, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Temuan tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi, tetapi juga aspek pelabelan dan harga.

Sejumlah produk dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.

Dalam aspek pelabelan, terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Secara keseluruhan, pengawasan Bapanas yang masih berlangsung telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi yang tersebar di 11 provinsi. Pemeriksaan mencakup aspek mutu, pelabelan, serta kandungan gizi

Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan klaim yang tercantum pada kemasan sesuai dengan kandungan aktual produk.

Langkah tersebut diperlukan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar mengenai produk beras yang mereka beli.

Beras fortifikasi sendiri wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Standar tersebut mengatur sejumlah kandungan vitamin dan mineral yang harus terdapat dalam setiap 100 gram produk.

Untuk vitamin B1, kandungannya minimal 0,25 miligram. Sementara asam folat ditetapkan sebesar 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram per 100 gram beras.

BACA JUGA  Bantuan Beras Efektif Tahan Laju Inflasi Pangan

SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang dicantumkan pada label.

Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang tercantum pada label.

Untuk mineral seperti zat besi dan seng, kandungannya tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap produk beras fortifikasi.

Amran memastikan pemerintah akan melanjutkan langkah tersebut untuk memastikan keamanan, mutu, serta kebenaran informasi produk yang dikonsumsi masyarakat. (Foto: AGF/09).