KY dan Badilum MA Perkuat Kompetensi Hakim, Target Pelatihan Naik Jadi 640 Peserta

Badilum
KY dan Badilum MA Perkuat Kompetensi Hakim, Target Pelatihan Naik Jadi 640 Peserta (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas hakim dan tenaga teknis peradilan.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi KY dan Badilum yang berlangsung di Ditjen Badilum, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pertemuan membahas evaluasi program peningkatan kapasitas hakim sekaligus rancangan kerja sama untuk periode berikutnya.

Sejumlah agenda menjadi perhatian, mulai dari penyelarasan kurikulum pelatihan, penyusunan standar kompetensi hakim, pemanfaatan teknologi pembelajaran hingga integrasi data kepesertaan pelatihan.

Dalam pertemuan tersebut, Badilum menyampaikan adanya penyesuaian target peserta pelatihan pada tahun berjalan akibat pemotongan anggaran.

Target yang sebelumnya mencapai 620 peserta harus disesuaikan menjadi 294 peserta. Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperluas pelaksanaan pelatihan secara daring.

Namun, metode tersebut masih menghadapi kendala, terutama dari sisi keterlibatan peserta.

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan PKH KY, Untung Maha Gunadi, menyampaikan tingkat keterlibatan peserta dalam pelatihan daring tercatat sekitar 10 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa pelatihan tatap muka masih dinilai lebih efektif untuk jenis materi tertentu.

Sementara itu, target peserta pelatihan pada tahun anggaran mendatang direncanakan kembali meningkat menjadi sekitar 640 orang dengan dukungan alokasi dari Bappenas.

KY dan Badilum sepakat mengembangkan skema mix program agar target tersebut dapat dicapai secara efektif. Program pelatihan akan disusun berdasarkan kebutuhan riil satuan kerja peradilan, termasuk materi yang paling relevan dengan persoalan yang dihadapi hakim dan tenaga teknis di daerah.

BACA JUGA  Pemasangan Paving Capai 450 meter, Satgas Kebut Pengerjaan 

Selain pelatihan reguler, Badilum terus mengembangkan forum diskusi bulanan tenaga teknis yang dikenal sebagai Perisai.

Forum tersebut telah melibatkan 416 satuan kerja dan menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk membahas persoalan aktual dalam penyelenggaraan peradilan.

Pembahasan Perisai tidak terbatas pada perkembangan hukum. Regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), turut menjadi materi diskusi. Aspek kesehatan mental aparatur peradilan juga mendapatkan perhatian.

Agenda penting lainnya adalah penyusunan standar kompetensi hakim yang lebih baku dan terpadu. KY menilai standar tersebut dibutuhkan sebagai rujukan dalam pengembangan kapasitas hakim pada setiap jenjang peradilan.

Standar kompetensi hakim tingkat pertama dan banding direncanakan dikembangkan dengan mengadaptasi Standar Kompetensi Hakim Agung yang telah dimiliki KY. Penyusunannya akan diselaraskan dengan ketentuan PermenPAN-RB serta kebutuhan kompetensi berdasarkan jenjang dan tugas peradilan.

Standar kompetensi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen normatif. Dokumen itu diarahkan menjadi dasar dalam penyusunan sistem pelatihan, pengembangan profesionalisme, serta pembinaan hakim secara berkelanjutan.

KY dan Badilum juga mendorong sinkronisasi kurikulum agar materi pelatihan memiliki standar substansi dan pendekatan yang selaras.

Beberapa materi yang menjadi perhatian antara lain penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, teknik menggali fakta persidangan, etika komunikasi dengan para pihak, serta pemenuhan hak restitusi korban berdasarkan perkembangan riset dan praktik peradilan.

BACA JUGA  Wali Kota Bekasi: Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perlindungan perempuan dan perlindungan anak juga akan terus dikembangkan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi dan praktik penanganan perkara.

Dalam pengembangan silabus, KY dan Badilum turut mempertimbangkan keterlibatan kementerian/lembaga terkait serta mitra internasional yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Peningkatan kapasitas hakim juga tidak diarahkan semata-mata pada penguasaan hukum acara dan hukum materiil. Setiap materi teknis akan dikaitkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga aspek integritas dan profesionalisme tetap menjadi bagian penting dalam pembinaan hakim.

Di tengah keterbatasan anggaran untuk pelatihan tatap muka, Badilum juga mengoptimalkan teknologi melalui Learning Management System (LMS).

Platform bimbingan teknis tersebut mulai beroperasi sejak akhir 2024 dan telah mencatat sekitar 15.000 alumni melalui skema blended learning.

LMS memiliki sejumlah fitur, di antaranya registrasi peserta berbasis NIK, modul pembelajaran mandiri, serta pre-test dan post-test untuk mengukur capaian pembelajaran.

KY menyambut peluang pemanfaatan LMS Badilum secara bersama untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kapasitas hakim. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelatihan tanpa mengabaikan standar pembelajaran.

Selain teknologi pembelajaran, KY dan Badilum menilai integrasi data kepesertaan pelatihan menjadi kebutuhan penting.

Data terintegrasi dapat digunakan untuk mengetahui riwayat pelatihan setiap aparatur, mencegah duplikasi kepesertaan, sekaligus membantu penyusunan program berdasarkan kebutuhan kompetensi.

BACA JUGA  220 SMK se-Jabar Pamerkan Karya-Inovasi di Bandara Kertajati

Langkah tersebut diarahkan menuju sistem Satu Data aparatur peradilan, sehingga perencanaan program peningkatan kapasitas dapat menggunakan data yang lebih akurat dan tidak lagi terfragmentasi berdasarkan unit kerja.

Sebagai tindak lanjut, KY dan Badilum dijadwalkan menggelar pertemuan teknis lanjutan pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan membahas penyusunan dan penyelarasan kurikulum bersama, pematangan draf standar kompetensi hakim, serta finalisasi agenda dan jadwal kegiatan kolaboratif untuk periode berikutnya.

Kolaborasi KY dan Badilum diharapkan mampu membangun sistem peningkatan kapasitas hakim yang lebih terukur dan terintegrasi.

Tantangannya bukan sekadar meningkatkan jumlah peserta pelatihan, tetapi memastikan setiap program benar-benar menjawab kebutuhan kompetensi hakim dan tenaga teknis di lapangan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, peningkatan kapasitas hakim diharapkan berlangsung berkelanjutan serta berdampak pada penguatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan.(PR/04)