BEKASI, SUDUT PANDANG.ID – Pengelolaan air limbah salah satu restoran atau rumah makan di Kota Bekasi menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya informasi dan aduan yang disampaikan melalui media online.
Petugas DLH Kota Bekasi turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kegiatan usaha, khususnya sistem pengelolaan air limbah domestik serta pemenuhan aspek administrasi lingkungan.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di area usaha. DLH juga mengambil sampel air permukaan di Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha. Pengambilan sampel menjadi salah satu upaya untuk memperoleh data mengenai kondisi kualitas air secara objektif.
Dari hasil pemeriksaan awal, DLH Kota Bekasi memberikan sejumlah arahan kepada pengelola usaha agar pengelolaan air limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan dan pengelolaan sarana pengolahan air limbah serta pemenuhan baku mutu lingkungan.
DLH selanjutnya akan memantau tindak lanjut yang dilakukan pihak pengelola setelah pemeriksaan lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan secara konsisten.
Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH juga terus mendorong pelaku usaha agar memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah munculnya dampak terhadap kawasan maupun masyarakat sekitar.
Dengan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan, DLH Kota Bekasi memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Egi)



