JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga merujuk Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Atas perkara tersebut, jaksa menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan sepenuhnya dari hukuman tersebut.
Jaksa juga meminta agar Hery tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Selain hukuman penjara, Hery Susanto dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.
JPU juga membebankan kepada Hery Susanto pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayar atau pembayaran belum mencukupi, Hery Susanto dituntut menjalani pidana penjara selama 3 tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.
Jaksa juga mengatur bahwa apabila terdakwa membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dengan luas 210 meter persegi. Aset tersebut tercatat dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.000028370.0.
JPU menuntut agar aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, terdapat pula uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus pada Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan status sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik. Barang bukti dokumen mulai dari Nomor I.1 hingga XVII.215 disebut akan dipergunakan dalam perkara lain dengan terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Hal serupa berlaku terhadap sejumlah barang bukti elektronik, termasuk satu unit iPhone 13 Pro Max hingga satu unit hardisk Seagate berkapasitas 4 TB dengan label CCTV Ombudsman lantai 7. Barang bukti tersebut juga disebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Sementara itu, satu bundel dokumen terkait pembelian rumah dengan map bertuliskan “IMB/PBG.D5 N0.10” terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto. Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari Hery Susanto atau penasihat hukumnya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tersebut masih berada dalam proses persidangan dan tuntutan jaksa belum menjadi putusan pengadilan.(PR/04)











