“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan tegas, tetapi tetap humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka.”
SERANG-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar meminta Kapolri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengusutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan intimidasi maupun pelanggaran hak santriwati dan pengasuh pesantren saat aparat melakukan penggeledahan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PB Mathla’ul Anwar KH Zaenal Abidin Syuja’i, yang mewakili Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, di Serang, Banten, Senin (2/11/2026).
Zaenal menyampaikan keprihatinan dan empati atas peristiwa penggeledahan yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung “Mie Babi Tepi Sawah” di Sukoharjo.
Menurut Zaenal, berdasarkan informasi yang beredar di media, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari dengan melibatkan aparat bersenjata laras panjang. Tindakan tersebut menuai kritik karena berlangsung di lingkungan pesantren tahfiz putri.
Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan intimidasi secara verbal dan fisik terhadap santriwati serta pengasuh pesantren. Zaenal menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan kepolisian, para saksi yang terdiri dari santriwati dan ustazah tidak terlibat dalam perkara pidana tersebut. Mereka yang sempat diamankan kemudian dilepaskan, demikian pula barang-barang yang sebelumnya disita.
PB Mathla’ul Anwar, kata Zaenal, memahami kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prosedur, profesionalisme, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Apakah pengerahan pasukan bersenjata laras panjang pada pukul 03.00 dini hari di lingkungan pesantren tahfiz putri merupakan tindakan yang proporsional dan sesuai prosedur serta etika penegakan hukum? Apalagi yang ada di sana adalah anak-anak santriwati di bawah umur. Itulah yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Zaenal.
Menurut dia, ketegasan dalam penegakan hukum tidak boleh mengabaikan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus ketika tindakan kepolisian berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak.
Zaenal mengatakan, apabila dugaan intimidasi dan kekerasan terbukti, tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Sangat wajar apabila masyarakat kecewa dan mengkritisi tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak etis tersebut. Ketika santriwati yang sedang menuntut ilmu dan menghafal Al-Qur’an justru mengalami ketakutan dan trauma, tentu hal itu menjadi perhatian serius,” katanya.
PB Mathla’ul Anwar juga menyoroti dampak peristiwa tersebut terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian. Zaenal menyebut pihaknya sebelumnya mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam membangun hubungan dengan masyarakat, termasuk ulama, pesantren, dan umat.
Namun, menurutnya, peristiwa di Pesantren Hamalatul Qur’an perlu menjadi bahan evaluasi agar pendekatan kepolisian yang humanis dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Atas dasar itu, PB Mathla’ul Anwar meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh, mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terdampak, serta menindak anggota yang terbukti melanggar ketentuan.
Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia diperiksa secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, PB Mathla’ul Anwar meminta Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan santriwati, ustazah, maupun pengasuh pesantren.
Zaenal berharap kepolisian tidak mengabaikan keterangan dan pengalaman pihak-pihak yang terdampak dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai keterbukaan dan evaluasi diperlukan untuk memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan tegas, tetapi tetap humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka,” kata Zaenal.(ASS/01)











