Wagub Bangka Belitung Diberhentikan Sementara Presiden Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Bangka Belitung Diberhentikan Sementara Presiden Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Kepala Inspektur Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel Imam Kusnadi memperlihatkan kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 dari jabatannya usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026). FOTO: HO-Aprionis/Ant

PANGKALPINANG-BABEL, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diberhentikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dari jabatannya untuk sementara orang nomor dua di provinsi itu, karena terkait kasus pidana terkait dugaan ijazah palsu.

Dalam taklimat media yang dikutip di Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026), penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektur Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi melalui jumpa pers pada Senin (28/9).

“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” katanya.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada bulan Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

BACA JUGA  Deklarasi Duet Prabowo-Muhaimin Tinggal Tunggu Waktu

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Mengenai alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Ahmad Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kutipan Keppres Diterima

Imam Kusnadi dalam jumpa pers pada Senin (28/9) itu mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah menerima kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 dari jabatannya dan keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Presiden Klaim BPJS Kesehatan Tak Akan Telat Bayar Ke Rumah Sakit

“Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel,” katanya.

Ia menyatakan pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar. Ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ia menyatakan berdasarkan poin ke-3 atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026, maka Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik agar berjalan normal.

“Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” katanya.

BACA JUGA  Prabowo Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Targetkan Biaya Haji Lebih Murah

Ia menambahkan keputusan presiden ini dari Menteri Dalam Negeri dan kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 23 September 2026 dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

“Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini,” demikian Imam Kusnadi. (red/Ant/02)