Hukum  

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Minta Kasus Diusut Tuntas

Avatar photo
Luthfi Yazid Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

JAKARTA-SUDUTPANDANG.ID – Akademisi dan praktisi hukum TM Luthfi Yazid mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian. Menurut dia, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pidana, melainkan juga menyangkut integritas institusi negara dan perlindungan hak konstitusional.

Luthfi Yazid menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mengatakan, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut hubungan antarlembaga negara.

“Persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum,” ujar Luthfi Yazid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden, termasuk pimpinan partai politik, anggota Komisi III DPR, dan kalangan pengusaha.

Menurut Luthfi Yazid, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan, pihak yang terlibat, serta dasar kewenangan penyadapan.

“Masyarakat tentu memiliki banyak pertanyaan. Apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya dan diberi jabatan oleh Presiden?” katanya.

BACA JUGA  Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi, Kevin Wu: Kado Istimewa Menjelang Imlek 2025

Luthfi juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut. Ia menyebut sejumlah kemungkinan, seperti spionase atau perang psikologis, yang menurutnya perlu dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Ia menilai dugaan penyadapan oleh satu organ negara terhadap organ negara lainnya merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Luthfi kemudian menyinggung sejumlah kasus penyadapan yang pernah terjadi di negara lain, antara lain dugaan penyadapan terhadap Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Perancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez.

Empat Poin Penegakan Hukum

Terkait penanganan perkara tersebut, Luthfi menyampaikan empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Menurut dia, tidak seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

Kedua, kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Teknologi penyadapan, kata dia, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, intimidasi, tekanan, maupun pengawasan di luar ketentuan hukum.

BACA JUGA  Umrahkan Korban First Travel Jadi Kredit Poin Pemerintah di Mata Rakyat

Ketiga, pengusutan perkara harus dilakukan secara independen dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi perintah, pelaksana, hingga penerima hasil penyadapan, harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti hukum.

Keempat, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila terbukti terjadi tindak pidana, para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Ia menegaskan, sikap yang disampaikannya bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kepala negara.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” ujar Luthfi.

Minta Presiden Evaluasi Pembantu Negara

Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons persoalan tersebut. Ia mendorong Presiden mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

BACA JUGA  'Kado Tahun Baru': Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

Selain penuntasan perkara, ia menilai perlu dilakukan penataan dan evaluasi terhadap jajaran pembantu Presiden di berbagai lini pemerintahan. Menurut dia, pejabat yang menduduki posisi strategis harus memiliki integritas kebangsaan, moral, dan intelektual.

Luthfi berharap pembenahan tersebut tidak hanya menjadi respons terhadap persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi negara untuk kepentingan generasi mendatang.

“Saya menilai langkah yang tegas, terukur dan berlandaskan konstitusi akan menjadi bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum dan akuntabilitas,
pungkas advokat senior itu.(Ass/01)