JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sarwendah ternyata kembali menempuh jalur hukum terkait persoalannya dengan Ruben Onsu. Kali ini, Sarwendah mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap mantan suaminya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Sarwendah telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 September 2026. Informasi itu juga telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.
“Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak 28 September,” ungkap Richard Edwin Basoeki, Rabu (30/9/2026).
PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan wanprestasi yang diajukannya terhadap Ruben Onsu. Richard mengatakan persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” bebernya.
Namun, pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci bentuk wanprestasi yang menjadi dasar gugatannya terhadap Ruben Onsu. Richard hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci isi akta perjanjian yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut maupun bentuk dugaan pelanggaran perjanjian yang dituduhkan kepada Ruben Onsu.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di PN Jakarta Selatan. Detail mengenai duduk perkara dan tuntutan Sarwendah akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
Gugatan wanprestasi ini menambah rangkaian persoalan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi bercerai. Sebelumnya, Ruben Onsu lebih dulu mengajukan gugatan terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di PN Jakarta Selatan.
Perkara hak asuh anak tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan. Dengan adanya gugatan baru dari Sarwendah, proses hukum yang melibatkan kedua mantan pasangan tersebut kini mencakup lebih dari satu perkara di PN Jakarta Selatan.(04)











