JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa di kapal motor (KM) Maulana 23, setelah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK) terkait kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan ABK di kapal tersebut bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 WIB untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.
“Sesudah kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari,” ujar Pung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurut Pung, kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang sedang didalami KKP setelah muncul video yang memperlihatkan sejumlah orang menganiaya ABK di dalam tong berisi air.
Pung menjelaskan, berdasarkan penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif.
Ia menerangkan, kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Namun, lanjutnya, dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi. Dari kegiatan itulah, menurut Pung, muncul persoalan karena terdapat aturan internal yang mewajibkan ABK memperoleh hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam.
Ia mengungkapkan, jika target tersebut tidak tercapai, ABK disebut mendapatkan kekerasan dari pihak yang berada di kapal.
“Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam satu hari atau satu malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut,” ungkap Pung.
Izin Operasional Akan Dicabut
KKP menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak awak kapal perikanan.
Pung mengatakan, KKP telah melaporkan temuan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. KKP juga akan mencabut izin operasional KM Maulana 23.
Selain itu, KKP akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
Pung mengatakan, perusahaan tersebut memiliki lima kapal. KKP masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain selain kasus penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23.
“Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki lima kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain,” katanya.
Pung menegaskan, dugaan praktik kerja paksa tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman KKP. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap peristiwa kekerasan yang terekam dalam video, tetapi juga terhadap pola kerja dan perlindungan ABK di kapal tersebut.(Red)











