JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, perkara yang diajukan pemohon tidak lagi tepat diselesaikan dalam kerangka sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden,” ujar Adies di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, MK turut memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, arsip yang tersimpan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan hanya berupa certificate of attendance.
Menurut Arsul, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak memperoleh dokumen yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran dari jenjang pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Tidak Dapat Diterima
Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
“Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK.
Gugatan diajukan 12 orang
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tersebut kemudian diperiksa MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK membedakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon dengan kedudukan Gibran setelah proses pemilu selesai. Menurut Mahkamah, status sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, MK menyatakan persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran tidak dapat digunakan untuk membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden yang sedang menjabat.(red)











