JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, uang palsu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat dan dihadiri Kajari Jakarta Pusat Oktafian Syah Effendi, Kasubagbin Chandra, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Irham Fuady.
Turut hadir perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Esron Mulatua, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro, serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat M. Fahmi Adi.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat Agus Suciptoroso. Selanjutnya, sambutan Kajari Jakarta Pusat disampaikan oleh Kasi Pidum Muhammad Irham Fuady.
Barang Bukti
Berdasarkan data Kejari Jakarta Pusat, barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 803,5647 gram sabu-sabu, 7.243,8361 gram ganja, dan 3.673 butir pil ekstasi.
Selain itu, terdapat serbuk ekstasi seberat 1.008,1478 gram, tembakau sintetis seberat 448,4987 gram, serta 8.392 butir obat terlarang lainnya.
Kejari Jakarta Pusat juga memusnahkan cairan narkotika sebanyak lima cartridge dengan berat total 8,5955 gram.
Sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti bong, alat isap, timbangan elektrik, dan telepon seluler berbagai merek, turut dimusnahkan.
Selain barang bukti narkotika, terdapat 19 unit senjata tajam serta uang palsu senilai Rp 1.350.800.000 dan 60.300 dollar AS.
Muhammad Irham Fuady mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” ujar Irham.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti.
Narkotika, psikotropika, obat terlarang, dan uang palsu dimusnahkan menggunakan incinerator dengan cara dibakar.
Sementara itu, senjata tajam, alat elektronik, dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan baby roller dan gerinda.
Menurut Kejari Jakarta Pusat, metode tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dirakit atau digunakan kembali.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang perkara hukumnya telah selesai. (Simon)











