Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Kejari Jaktim musnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah periode 2023 - Juli 2023, Senin (27/11/2023).
Kejari Jaktim musnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah periode 2023 - Juli 2023, Senin (27/11/2023). Foto: Istimewa 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan negara perkara tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap periode Januari – Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Jaktim, Imran di halaman kantor Kejari Jaktim, Senin (27/11/2023).

Selain bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang inkrah, pemusnahan ini juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.

Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Pemkot, unsur TNI-Polri, BNN, dan unsur Forkopimko Jaktim beserta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82 perkara berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, sabu-sabu seberat0,58 kilogram, ekstasi 356 butir, dan serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,9 kilogram.

BACA JUGA  Kejagung: Kasus Penganiayaan David Tak Penuhi Syarat Restorative Justice

Kemudian berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital.

Semua barang bukti dibakar dan digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan ke dalam air, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu perkara terkait UU Kesehatan berupa barang bukti obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar. Selanjutnya perkara pidum lainnya berupa pakaian, handphone, dan lain-lain.

Barang bukti perkara tindak pidana cukai juga turut dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.057.320 batang rokok yang terdiri dari dua perkara. Semua rokok dimasukkan ke dalam mesin incinerator sampai dengan hangus terbakar.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum