JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Oktafian Syah Effendi melantik dan mengambil sumpah jabatan Frengki Wibowo sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Pelantikan Kasi Datu oleh Kajari Jakarta Pusat tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi Kejaksaan RI. Jabatan Kasi Datun memiliki tugas terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, terutama dalam pemberian bantuan hukum kepada negara atau pemerintah.
Oktafian Syah Effendi mengatakan, Kasi Datun memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasi Datun memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, terutama melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Oktafian,
Ia berharap Frengki dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Oktafian juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan Kejari Jakarta Pusat untuk mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, termasuk dalam melindungi kepentingan hukum negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dan koordinasi di lingkungan institusi guna mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, sekaligus melindungi kepentingan hukum negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Jaksa yang pernah menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Ia berharap pelantikan Frengki sebagai Kasi Datun diharapkan mendukung pelaksanaan tugas Kejari Jakarta Pusat di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Simon/01)











