Hukum, NTB  

Owner PT BMS Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Barang

Owner PT BMS Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Barang
Bohari Rahman (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Lalu Erwin Juniardi, SH. (kanan), tengah saat melaporkan Owner PT BMS di Polres Lobar, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)

LOMBOK BARAT, SUDUTPANDANG.ID – Owner PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS), Supardi, dilaporkan ke Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan penggelapan barang milik seseorang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa rumah di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Laporan terhadap owner BMS itu dilayangkan Bohari Rahman pada Kamis (8/10/2026). Selain Supardi, laporan tersebut juga mencantumkan nama Sumarni Andika, yang disebut sebagai istri Supardi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Lalu Erwin Juniardi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/96/X/2026/Satreskrim Lobar/Polda NTB.

“Iya benar, kami melaporkan lagi Owner PT BMS sekaligus istrinya, dengan dugaan yang sama namun di lokasi yang berbeda,” kata Erwin saat ditemui Jumat (9/10/2026).

Menurut Erwin, persoalan tersebut bermula dari perjanjian jual beli tanah beserta bangunan rumah di Dusun Nyangget, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada 2016 lalu.

BACA JUGA  OC Kaligis Kembali Ingatkan Erick Thohir Soal Nasib Nasabah Jiwasraya

Dalam perjanjian itu, kata dia, Bohari sepakat melanjutkan pembayaran angsuran rumah yang menjadi objek transaksi.

Namun, menurutnya, persoalan pembayaran kemudian muncul. Ia mengatakan, pada 11 September 2026, barang-barang milik kliennya diduga dipindahkan dari rumah tersebut tanpa sepengetahuan dan izin kliennya.

Selain itu, menurut Erwin, kunci rumah diganti sehingga kliennya tidak dapat masuk untuk mengambil barang-barang yang masih tersimpan di dalamnya.

Barang-barang tersebut antara lain satu set sofa, satu meja bar, satu set lemari dapur (kitchen set), dua unit pendingin ruangan (AC), satu lemari kayu beserta isinya, satu tempat tidur, satu kompor gas, dua tabung gas, serta sejumlah barang lainnya.

Erwin memperkirakan nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 100 juta.

“Kami berharap kasus ini bisa tuntas agar klien saya bisa kembali mendapatkan haknya. Karena klien saya sudah berstatus pemilik rumah, bukan penyewa,” harap Erwin.

BACA JUGA  Resmi Jadi Tersangka, AG Mengundurkan Diri dari Sekolah

Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bohari Rahman sebelumnya juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan di Dusun Montong, Desa Meninting, Lombok Barat, dengan nilai kerugian yang diklaim lebih dari Rp 4,3 miliar. Perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Di sisi lain, Supardi dilaporkan melayangkan laporan balik ke Polda NTB terhadap Bohari atas dugaan penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan proyek.

Sementara itu, dalam ranah perdata, PT Nusafara Property menggugat Supardi di Pengadilan Negeri Mataram terkait sengketa pembagian hasil penjualan rumah dan ruko di proyek perumahan Lagoonbay. Mediasi dalam perkara perdata tersebut dikabarkan tidak mencapai kesepakatan setelah pihak Supardi meminta audit keuangan proyek.

Para awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Supardi dan manajemen PT BMS dengan mendatangi kantor perusahaan di kawasan perumahan di Dusun Montong, Lombok Barat.

BACA JUGA  Penjelasan Pakar Hukum jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres

Selain itu juga menghubungi Humas PT BMS, Lalu Marjuan, untuk meminta kontak kuasa hukum perusahaan guna memperoleh tanggapan atas laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak manajemen PT BMS mengenai dugaan yang dilaporkan Bohari Rahman.(tim)