Hemmen
Hukum  

Serahkan Bukti Soal Remisi, OC Kaligis: Warga Binaan Bukan Urusan KPK Lagi

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Sejumlah bukti telah diserahkan Advokat senior OC Kaligis kepada Majelis Hakim dalam gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal remisi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

OC Kaligis mengungkapkan, salah satu bukti yang diserahkan berupa adanya pemberian remisi terhadap warga binaan perkara tindak pidana korupsi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Biasanya kan kita mengajukan remisi ke Kalapas. Kemudian kita dipanggil dan seterusnya diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Lalu diolah Dirjen PAS (Pemasyarakatan). Dirjen PAS biasanya tulis surat lagi kepada KPK. Itu prosedurnya,” ungkap OC Kaligis, usai sidang di PTUN Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, adanya terpidana yang mendapatkan remisi telah membuktikan tindakan KPK sangat diskriminatif, melanggar HAM dan menyalahi aturan perundang-undangan.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati OJK Soal Uangnya yang Belum Dikembalikan Jiwasraya

“Masa ada dapat remisi dan ada tidak, ini jelas namanya diskriminasi,” katanya.

Terkait PP No.99 Tahun 2011, ia menyatakan itu bertentangan dengan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).

“Setelah putusan perkara dinyatakan inkrah, seorang terpidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Lapas, warga binaan bukan urusan KPK lagi,” sebut OC Kaligis.

Ia pun mempertanyakan, di usianya yang  sudah 78 tahun, dan dirinya juga bukan perampok uang negara, kenapa memperlakukan sampai seperti ini.

“Apakah jika sudah ditarget KPK akan mengalami seperti, perjuangan saya ini, untuk semua, karena banyak yang mengalami nasib serupa seperti saya, sehingga dikedepannya tidak ada lagi yang diperlakukan sewenang-wenang di negara hukum ini,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Pakar Hukum: Larangan Polisi Tilang Manual Efektif Hindari Pungli

OC Kaligis kembali memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B/2848/HK.06.04/55/06/2020.

“Gugatan ini juga bukan soal saya pribadi, namun semua warga binaan tindak pidana korupsi yang diperlakukan sama seperti saya,” pungkasnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan