JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komika Nopek Novian akhirnya memberikan klarifikasi setelah namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, Nopek menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami para korban sekaligus menjelaskan posisinya dalam kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Dalam unggahan yang dikutip dari akun Instagram @nopeknovian pada Senin (12/10/2026), Nopek menegaskan bahwa keterlibatannya dengan PT Divine Gold Jewelry sebatas hubungan profesional sebagai brand ambassador (BA).
“Pertama-tama, saya menyampaikan turut prihatin atas kerugian dan permasalahan yang dialami oleh seluruh korban Emas Now,” tulis Nopek.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani sehingga kerugian para korban bisa dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, seluruh kerugian para korban dapat dikembalikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses dan menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam klarifikasinya, Nopek mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai brand ambassador Emas Now untuk periode 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027.
Namun, menurut pengakuannya, pembayaran yang diterima baru sebesar 5 persen dari total nilai kontrak. Sementara itu, pembayaran untuk termin berikutnya yang sebelumnya dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan.
“Pembayaran termin pertama maupun termin-termin berikutnya yang telah dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Berbagai janji yang disampaikan oleh pemilik PT Divine Gold Jewelry melalui karyawannya juga tidak pernah dipenuhi,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Nopek mengenai hubungan profesionalnya dengan perusahaan yang kini dikaitkan dengan dugaan penipuan emas.
Nopek juga membantah menerima keuntungan dari laba perusahaan maupun dana masyarakat yang masuk. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas menjalankan tugas promosi sesuai kontrak kerja yang disepakati.
“Keterlibatan saya semata-mata dalam kapasitas profesional sebagai Brand Ambassador berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati,” tegas Nopek.
Ia berharap publik dapat memahami perbedaan antara tugas sebagai figur promosi dan keterlibatan dalam pengelolaan usaha. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan batas peran serta tanggung jawabnya dalam kerja sama PT tersebut.
Selain menjelaskan soal pembayaran kontrak, Nopek mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi secara langsung dengan pemilik selama menjalin kerja sama.
Menurutnya, seluruh komunikasi terkait pekerjaan dilakukan melalui person in charge (PIC) dari bagian pemasaran.
Nopek mengaku pihaknya telah berulang kali berusaha mendapatkan kesempatan untuk berbicara langsung dengan pemilik perusahaan. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
“Saya bersama tim telah berulang kali berupaya meminta kesempatan untuk berkomunikasi secara langsung. Bahkan, kami telah meminta nomor telepon pribadi pemilik tersebut tetapi permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan Nopek untuk memberikan gambaran mengenai pola komunikasi yang berlangsung selama kerja sama profesional tersebut.
Pada akhir pernyataannya, Nopek kembali menyoroti nasib para korban yang mengalami kerugian. Ia berharap penyelesaian perkara dapat memberikan keadilan, termasuk pemulihan hak-hak korban dan penyelesaian tanggung jawab yang belum dipenuhi.
“Semoga seluruh hak para korban dapat dipulihkan, seluruh tanggung jawab yang belum dipenuhi dapat diselesaikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera menjalani proses hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nopek.
Klarifikasi Nopek tersebut menambah penjelasan mengenai posisinya sebagai brand ambassador PT Divine Gold Jewelry. Meski demikian, dugaan penipuan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut tetap perlu ditangani melalui proses hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara.(04)











