Pelanggar Ganjil Genap di DKI akan Dikenakan Sanksi Tilang

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI  Jakarta diberlakukan hari ini, Kamis (28/10/2021) oleh Direktorat Lalu Lintas.

Ada 13 ruas jalan ganjil genap selama PPKM Level 2.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, sosialisasi ganjil-genap di 13 ruas jalan sudah berakhir. Terhitung hari ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

“Iya sudah mulai penindakan hari ini,” kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10).

Argo menerangkan, penilangan dilakukan secara manual atau elektronik dengan kamera ETLE. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Denda maksimal adalah Rp500 ribu,” terang dia.

BACA JUGA  Danramil 0819/19 Prigen Hadiri Karnaval Sedekah Dusun Jawi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin (25/10). Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Sudirman.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Rasuna Said.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan