“Ijazah SMA Gibran sampai kiamat pun tidak akan ditemukan. Memahami pendidikan seseorang membutuhkan wawasan lintas negara, sebab setiap sistem memiliki aturan dan standar yang tidak selalu sama.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau O.C Kaligis menyoroti polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan membandingkan sistem pendidikan di Indonesia dan luar negeri. Ia menyampaikan pengalamannya menempuh pendidikan di Jerman Barat pada 1971-1975 untuk menjelaskan pentingnya memahami perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Ia menyoroti riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia, termasuk persoalan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan gelar Bachelor of Science (BSc) yang disebut diperoleh Gibran di Singapura.
Kaligis berpandangan, riwayat pendidikan seseorang yang menempuh sekolah di luar negeri perlu dinilai dengan mempertimbangkan sistem pendidikan negara yang bersangkutan.
“Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia,” kata O.C Kaligis, Senin (19/10/2026).
O.C Kaligis menceritakan pengalamannya mendaftar di RWTH Aachen University, Jerman Barat, pada 1971. Saat itu, ia membawa ijazah Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan bermaksud melanjutkan pendidikan di bidang filsafat.
Kaligis mengatakan, dirinya bertemu dengan Prof. Dr. Walter Biemel di bagian pendaftaran mahasiswa asing. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa selama menempuh pendidikan hukum di Indonesia, ia telah mempelajari sejumlah mata kuliah filsafat.
“Mata kuliah yang saya pelajari antara lain logika, filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, sejarah filsafat, serta pemikiran Marcus Aurelius, Seneca, dan René Descartes,” ungkapnya.
Menurut Kaligis, hasil wawancara tersebut membuatnya diperbolehkan memulai pendidikan filsafat pada tingkat Vordiplom, bukan dari tingkat pertama. Meski demikian, ia tetap harus mengikuti Studienkolleg, yakni kelas persiapan akademik, khususnya untuk mempelajari bahasa Jerman.
Ia menjelaskan, kelas persiapan tersebut terdiri dari beberapa tahapan. Berdasarkan hasil tes dan keterangan dalam rapor SMA yang menunjukkan bahwa dirinya pernah mempelajari bahasa Jerman, ia dapat memulai dari tingkat menengah sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Kaligis menggunakan pengalaman tersebut sebagai ilustrasi bahwa sistem penerimaan mahasiswa dan penempatan tingkat pendidikan dapat berbeda, bergantung pada aturan institusi dan latar belakang pendidikan calon mahasiswa.
Ia juga menyinggung sistem pendidikan teknik di RWTH Aachen yang menggunakan gelar Diplom-Ingenieur atau Dipl.-Ing. Kaligis turut menyebut Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang merupakan lulusan RWTH Aachen.
Penelusuran Gelar BSc
Selain membahas pengalaman pendidikannya, Kaligis mempertanyakan penelusuran gelar BSc yang disebut diperoleh Gibran di Singapura.
Ia menilai, pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan ijazah SMA.
“Jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dan ketentuan akademik di institusi terkait juga perlu menjadi perhatian,” katanya.
Kaligis juga mempertanyakan apakah sistem pendidikan Singapura telah ditelaah secara memadai dalam pembahasan polemik tersebut di MK.
“Pemahaman terhadap sistem pendidikan negara lain diperlukan agar riwayat akademik seseorang tidak dinilai hanya berdasarkan pola pendidikan yang berlaku di Indonesia,” jelas advokat yang sampai saat ini masih aktif menulis buku.
Pngalaman menangani perkara di Guernsey
Kaligis juga menguraikan pengalamannya menangani perkara hukum di luar negeri. Salah satunya adalah perkara sekitar 2007 yang berkaitan dengan penahanan dana milik T.S., putra Presiden ke-2 RI Soeharto, oleh BNP Paribas.
Dalam perkara tersebut, Kaligis menyebut Pemerintah Indonesia menyampaikan enam affidavit atau keterangan tertulis di bawah sumpah di pengadilan Guernsey, Kepulauan Channel. Ia mengajukan enam affidavit sebagai pihak yang membela T.S.
Menurut Kaligis, perkara tersebut berakhir dengan kekalahan pihak Indonesia. Ia mengutip pertimbangan hakim yang menilai pernyataan perwakilan Pemerintah Indonesia dalam affidavit tidak konsisten.
“Pengalaman saya ini menjadi penting agar dapat memahami ketentuan hukum dan proses peradilan yang berlaku di negara lain,” pungkasnya.(um/01)











