Pemkab Tangerang Apresiasi Langkah Nyata Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Bidang Bimbingan Kemasyarakatan

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah pada acara di Cimone. (Ist)

TANGERANG – SUDUT PANDANG.ID –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten mengapresiasi dan mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

” Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Cimone, Tangerang, Senin (19/10/2026).

Intan mengatakan hal itu saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir.

Ia bilang terselenggaranya kegiatan itu sebagai langkah memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.

BACA JUGA  Usulan Indonesia untuk Dunia Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional

Lanjut Ingan bahwa pembimbingan dan reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan dukungan bersama.

“Semua pihak harus memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat, ” ujarnya.

Ia mengharapkan peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sedangkan dengan sinergi lintas sektor yang kuat dan pemberdayaan diharapkan juga membuka kesempatan kedua agar klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif.

Bahkan Wabup Intan juga mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta para mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.

BACA JUGA  BRI Life Perkuat Pemberdayaan UMKM Sleman, Singkong Naik Kelas Jadi Produk Bernilai Tinggi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan transformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.

Lili menambahkan jumlah warga binaan di lapas dan rutan se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang atau melebihi kapasitas sebesar 52 persen.

Namun terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang berada dalam pembimbingan, termasuk 1.300 klien yang telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir. (WAR)