Hukum  

Tembus Rp 1,07 Triliun! LPSK Rampungkan Penghitungan Restitusi 5.102 Korban DSI

Tembus Rp 1,07 Triliun! LPSK Rampungkan Penghitungan Restitusi 5.102 Korban DSI
Ketua LPSK Achmadi (kedua kiri) bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri) menyerahkan hasil penghitungan restitusi bagi korban perkara TPPU PT DSI kepada Kajari Depok Arif Budiman (kedua kanan) di Kejari Depok, Rabu (21/10/2026). (Foto: Dok. LPSK)

SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merampungkan penghitungan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, Jumat (23/10/2026), LPSK menyebutkan bahwa hasil penghitungan sebesar Rp 1.076.021.883.889 tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026), untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum.

Berkas laporan hasil penilaian restitusi diserahkan Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan diterima Kepala Kejari Depok Arif Budiman.

“LPSK membuka permohonan restitusi bagi korban perkara TPPU PT DSI pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026,” ujar Achmadi.

Dari proses tersebut, lanjutnya, sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk dilakukan penghitungan restitusi.

“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp 1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, hasil penilaian tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

BACA JUGA  OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Terbaik se-ASEAN

Ia menegaskan, penghitungan restitusi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami.

Achmadi juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dukungan dan koordinasi dalam proses verifikasi serta penghitungan restitusi korban DSI.

Ia menyatakan bahwa penyerahan hasil penghitungan restitusi oleh LPSK kepada Kejari Depok menjadi bagian dari proses hukum untuk memperjuangkan pemenuhan hak ganti kerugian bagi para korban. Kepastian mengenai pemberian restitusi dan besaran yang dapat dikabulkan akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim

Disampaikan dalam Persidangan

Sementara itu, Kajari Depok Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil penilaian restitusi bagi 5.102 korban DSI. Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan dengan penjelasan lebih terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.

Arif menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 25.000 korban yang tercatat dalam perkara tersebut. Hasil verifikasi OJK dan LPSK kemudian mengidentifikasi sekitar 14.000 korban.

Namun, jumlah korban yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi lebih sedikit karena pengajuan harus memenuhi mekanisme dan persyaratan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA  KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum

“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” ungkapnya.

“Meski nilai penghitungan restitusi telah mencapai Rp1,07 triliun, nominal tersebut belum berarti seluruh korban telah menerima atau dipastikan memperoleh ganti kerugian,” sambung Arif.

LPSK telah melakukan verifikasi dan menghitung kerugian riil korban. Sementara itu, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk besaran yang dapat diberikan, menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

LPSK Verifikasi Dokumen dan Data Korban

Dalam proses penilaian restitusi, LPSK memeriksa dokumen yang disampaikan pemohon serta mencocokkannya dengan data korban dan informasi dari instansi terkait.

Dokumen yang diperiksa meliputi surat permohonan restitusi dari pemberi pinjaman atau lender, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening.

LPSK juga menggunakan data korban beserta surat keterangan korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman dari OJK sebagai bahan verifikasi.

Dalam menghitung kerugian riil korban pada perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK menerapkan pendekatan yang memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi.

BACA JUGA  Terjaring OTT 14 Orang, KPK Hanya Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB

Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan nilai kerugian riil secara objektif dengan mempertimbangkan imbal hasil yang telah diterima korban selama mengikuti skema investasi tersebut.

Perkara DSI

Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform teknologi finansial berbasis pinjam-meminjam langsung atau peer-to-peer (P2P) lending syariah sebagai modus untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar.

Modus yang diduga digunakan antara lain manipulasi proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam atau borrower yang telah tersedia.

Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan dalam jabatan, penipuan, termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.(Paulina/01)