Hemmen
Hukum  

Lagi, OC Kaligis Surati KPK Soal Kasus Formula E

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menyampaikan masukan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi Formula E. Melalui suratnya, pengacara senior ini mempertanyakan kasus tersebut masih jalan di tempat.

“Seandainya KPK transparan, memberikan kepada para ahli mengenai perjanjian kerja sama Formula E, kami yang biasa mengoreksi perjanjian kerja sama atau mungkin joint operation, dapat memberi pandangan ahli yang lebih akurat, membantu KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan,” tulis OC Kaligis, dalam suratnya, Senin (30/1/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang disampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri:

Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Nomor: 84/OCK.I/2023.
Hal : Masih Mengenai Formula E

Kepada yang terhormat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Bapak Firli Bahuri
Gedung Merah Putih
Jl.Persada Kuningan
JAKARTA SELATAN

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat/penasihat hukum, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta, kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Formula E yang berjalan di tempat.

Adapun hal yang saya ketahui dalam rangka transparansi adalah sebagai berikut:

1. Dengan diterimanya uang jasa sebesar 2,3 triliunan rupiah oleh pihak Formula E operation dari Gubernur DKI, saudara Anies Baswedan, unsur dugaan memperkaya orang lain telah terpenuhi.

2. Pertanyaan: Bila biaya 2,3 triliun rupiah untuk proyek mercusuar Formula E Anies Baswedan, yang sama sekali tidak diperjanjikan saat Kampanye Gubernur, tentu yang harus dipertanyakan oleh DPRD selaku mitra Gubernur, apakah penggunaan uang negara sebesar 2,3  triliun rupiah tidak sebaiknya digunakan untuk memenuhi janji kampanye gubernur, janji rumah 0 persen untuk kepentingan rakyat DKI?.

3. Ketika perjanjian business Formula E antara Formula E Operation dengan Gubernur Anies Baswedan yang masa dinasnya hanya sampai tanggal 16 Oktober 2022, apakah PJS Gubernur otomatis terikat kepada perjanjian pokok Formula E?

4. Di perjanjian pokok, salah satu syarat penentuan tempat berlangsungnya Formula E adalah Monas. Ternyata Monas bukan wewenang Gubernur DKI.

5. Penyelidikan jalan ditempat karena yang dipermasalahkan unsur mens rea.

6. KPK pernah beberapa kali menjadikan perjanjian business menjadi kasus korupsi. Bukankah dengan rampungnya perjanjian Formula E, unsur mens rea sudah bukan lagi unsur yang harus di bahas.

7. Ambil contoh kasus Indar Atmanto.

8. Pada tanggal 24 November 2006 Indosat dan IM2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama Akses Internet yang ditandatangani oleh Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2 dan Kaizad B.Heerjee selaku Wakil Direktur Utama Indosat.

9. Semua sahabat peradilan merasa sangat prihatin karena kerja sama PT.Indosat Tbk dengan PT.IM2 adalah sah berdasarkan undang-undang yang ada dan tidak melanggar hukum.

10. Yang tergabung dalam kelompok Amici (Sahabat Peradilan) antara lain DR. Kusmayanto Kadiman eks Rektor ITB, Dr. Sofyan Djalil, mantan Menkominfo, Taufiqurrachman mantan Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK dan banyak petinggi petinggi lainnya

11. Semua mereka sebagai ahli memberi pendapat bahwa kasus Indosat adalah kasus perdata. Indar Atmanto korban kriminalisasi KPK.

12. Termasuk Hotasi Nababan, Dirut PT. Merpati Nusantara Airlines untuk kasus perdata yang dipidanakan, dan Miranda Goeltom dalam kasus cek pelawat yang perkara korupsinya maju tanpa bukti.

13. Sebaliknya, walaupun Hotasi Nababan korban penipuan pihak asing, justru Hotasi Nababan yang diduga dikriminalisasi penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan.

14. Ketika kasus perdata Indar Atmanto yang menguntungkan negara, atau Hotasi Nababan korban penipuan pihak asing atau  Miranda Swaray Goeltom yang dimajukan KPK tanpa bukti, bisa ditingkatkan ke penyidikan, menjadi pertanyaan mengapa formula E yang menguntungkan pihak Formula E Operation, berjalan di tempat?.

15. Salah satu pasal perjanjian pokok yang mengatur Monas sebagai tempat penyelenggaraan, akhirnya dirobah, karena keteledoran Anies Baswedan yang tidak meminta izin ke pihak terkait.

16. Monas tidak dalam kekuasaan pengelolaan Gubernur DKI.

17. Sementara itu, Anies Baswedan telah mengeluarkan biaya penebangan pohon di Monas. Tentu semuanya ini memakai uang negara atau minimal uang APBD.

18. Karena gagal di Monas, kembali pengeluaran tender penyelenggaraan Formula E di Ancol yang pada mulanya hanya 50  miliar rupiah, kemudian membengkak menjadi 60 miliar rupiah.

19. Semuanya ini menjadi tanggungan Gubernur Anies Baswedan yang tentu asal uangnya lagi-lagi berasal dari negara.

20. Lalu di saat menerima uang 2,3 miliar rupiah, apa saja yang menjadi modal Formula E untuk penyelenggaraan Formula E tersebut?.

21. Lalu pihak siapa saja yang menerima komisi atau pihak yang menghubungkan Formula E Operation dengan Bapak Gubernur?.

22. Tadinya di masa kampanye, gubernur tak seorangpun tahu apa itu Formula E.  

23. Semua rakyat kecil di DKI mengharapkan rumah dp 0 persen.

24. Bukankah Formula E datang ke Indonesia hanya menjual jasa sebagai ahli yang berpengalaman dalam penyelenggaraan Formula E?.

25. Ketika PSI dan PDIP mempersoalkan proyek mercusuar Anies Baswedan Formula E, baru di saat itu dilakukan studi banding dengan berkunjung ke negara penyelenggara Formula E.

26. Lambatnya penyidik KPK mengembangkan penyelidikan, karena diduga masih bercokolnya penyidik penyidik hasil binaan Novel Baswedan atau Bambang Widjojanto.

27. Itu sebabnya Prof. Romli mengusulkan agar penyidik-penyidik lama diganti oleh penyidik-penyidik yang masih bersih.

28. Kalau banyak perkara perdata di era Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan yang dijerat korupsi tanpa bukti, mengapa penyelidikan Formula E berjalan di tempat?.

29. Saya teringat ketika Budi Gunawan yang lolos fit and proper untuk jabatan Kapolri, langkahnya terhenti hanya karena ulah Komisioner KPK Abraham Samad yang tanpa bukti langsung menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.

30. Konon Abraham Samad dendam, karena Budi Gunawan lah yang menghambat jalan Abraham Samad menuju kursi Wakil Presiden  atau Jaksa Agung.

31. Tentu bila informasi ini benar, pasti adalah informasi fitnah yang dilemparkan ke Jendral Polisi Budi Gunawan.

32. Laporan keuangan mengenai keuntungan Formula E setelah penyelenggaraan tidak secara transparan dilakukan, atau mungkin karena merugi, maka laporan keuangan penyelenggaraan Formula E masih digantung?.

33. Seandainya Bapak Firli Bahuri dapat secara transparan memperlihatkan kepada kami perjanjian pokok Formula E bersama addendum-addendumnya, pasti atas dasar pengalaman menjadi penasehat non litigasi dalam membuat perjanjian-perjanjian perdata international, kami dapat memberi bantuan sebagai ahli, bagian-bagian mana dari isi perjanjian yang merugikan Anies Baswedan, menguntungkan pihak Formula E, termasuk pembayaran uang muka bank garansi dan lain-lain pengeluaran yang asalnya dari negara.

34. Yang pasti proyek Formula E, menguntungkan pihak Formula E Operation, merugikan Anies Baswedan yang menggunakan uang negara, bukan uang dari kantong Anies Baswedan sendiri.

35. Berbicara mens rea, pasti proyek Anies Baswedan sengaja dibuat, mengingkari janji kampanyenya rumah 0 persen, sekaligus memperkaya Formula E operation.

36. Dengan diterimanya sebagian uang negara oleh Formula E Operation, unsur korupsi telah terpenuhi.

37. Pertanyaan selanjutnya, lalu siapa sih perantara yang memperkenalkan proyek Formula E kepada Anies Baswedan?.

38. Saya dan rakyat DKI pasti sebelumnya tidak mengenal sama sekali yang namanya Formula E.

39. Pertama kali saya mendengar nama itu ketika tiba-tiba sejumlah pohon di Monas oleh kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Anies Baswedan ditebang.

40. Terlebih berita ini menjadi heboh ketika Monas mulai dikerjakan, tiba-tiba dipindahkan ke Ancol, karena konon yang menguasai pengelolaan Monas bukan Anies.

41. Baik penebangan pohon maupun pekerjaan pendahuluan sirkuit Monas pasti menelan biaya, yang saya yakin semua biaya tersebut, bukan berasal dari kantong Anies Baswedan.

42. Unsur menguntungkan orang lain dalam dua fakta hukum ini saja, sudah terpenuhi.

43. Belum lagi bank garansi yang sempat dibayarkan kepada Pihak Formula E, sebagai pembayaran muka, yang ketika PSI mempersoalkan masalah ini, baru di saat itu dilakukan studi lapangan ke negara lain, berupa studi banding.

44. Ternyata biaya Formula E di negara lain jauh lebih murah dari biaya 2,3 triliun rupiah yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.

45. Permintaan Anies untuk membatalkan bank garansi tersebut, konon ditolak oleh pihak Formula E.

46. Belum lagi biaya sirkuit Ancol yang belum tentu lanjut dilaksanakan oleh Gubernur Heru Budi Hartono, karena Heru Budi tidak otomatis terikat kepada perjanjian Formula E.

47. Pembayaran uang negara oleh Anies Baswedan termasuk actus reus.

48. Seandainya KPK transparan, memberikan kepada para ahli mengenai perjanjian kerja sama Formula E, kami yang biasa mengoreksi perjanjian kerja sama atau mungkin joint operation, dapat memberi pandangan ahli yang lebih akurat, membantu KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

49. Banyak kasus perdata di era Novel Baswedan ditingkatkan ke penyidikan, sekalipun para ahli menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus Hotasi Nababan, IM2 Indosat, dan banyak kasus perikatan perdata lainnya, ditingkatkan ke penyidikan.

50. Apakah ada kemungkinan bila penyelidikan Formula E terbongkar, banyak petinggi lainnya ikut terseret termasuk oknum anggota DPRD era Anies Baswedan atau barangkali JakPro?.

Hormat kami,

Pengamat hukum, Praktisi, Advokat

Prof. O.C. Kaligis

Cc. Bapak Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai laporan
Cc. Para Pengamat Forumula E termasuk Yth.  Partai Solidaritas Indonesia  dan PDIP
Cc. Semua Media peduli berita perkembangan penyelidikan Formula E
Pertinggal.

BACA JUGA  Polisi Digugat, OC Kaligis Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan