JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 65 bidang tanah resmi bersertipikat telah diserahkan langsung kepada para penerima manfaat di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Penyerahan ini terbagi ke dua desa di Blora yaitu Desa Sumberejo sebanyak 42 bidang dan Desa Trembulrejo sebanyak 23 bidang.
Listiyana, salah satu Koordinator ATR/BPN Kabupaten Blora, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak hukum warga atas tanahnya.
“Penyerahan 65 sertipikat tanah di Kecamatan Ngawen ini baik di Desa Sumberejo maupun Desa Trembulrejo adalah langkah konkrit negara melalui ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Dengan adanya sertipikat resmi tersebut, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir di masa mendatang karena warga kini memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Dengan hadirnya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa depan,” katanya.

Lebih dari sekadar bukti kepemilikan, sertipikat tanah juga membuka peluang baru bagi warga untuk meningkatkan akses permodalan guna mendukung perekonomian keluarga.
“Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sertipikat hak atas tanah juga membuka peluang peningkatan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan warga secara bijak untuk mendukung perekonomian keluarga dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Penyerahan tersebut disambut dengan antusias dan rasa syukur yang mendalam oleh masyarakat penerima manfaat di kedua desa tersebut.
Pihak ATR/BPN Blora juga mengingatkan para pemilik tanah untuk senantiasa menjaga fisik patok batas tanah masing-masing serta menyimpan dokumen sertipikat di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak.
Selain itu, ATR/BPN Blora mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kesuksesan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengurus layanan pertanahan secara mandiri langsung ke kantor, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. (Teguh/01)











