Berita  

Menteri PUPR Resmi Tunjuk Danis Sumadilaga jadi Ketua Satgas Pembangunan IKN

dok. VOI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono resmi menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN.

Danis Sumadilaga sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada periode 2018 hingga 2020. Ia juga adalah lulusan Institut Teknologi Bandung.

Kemenkumham Bali

Keputusan menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN itu tercantum dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini,” kata Basuki, seperti dikutip dari Keputusan Menteri yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

BACA JUGA  Inspektorat DKI Finalisasi Pemeriksaan Terhadap ASN Dinkes

Keputusan Menteri tersebut mengatur Satgas IKN terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.

Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggung jawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Ketua Satgas juga bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. Ia harus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.

Berikutnya, Ketua Satgas juga wajib memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara serta mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang. Ia pun bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara kepada penanggung jawab.

BACA JUGA  Mulai Juli Hingga September 2024 ASN akan Pindah ke IKN

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN membawahi delapan bidang. Kedelapan bidang itu adalah:

  • Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan
  • Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
  • Bidang Pelaksanaan Transportasi
  • Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan
  • Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung
  • Bidang Pelaksanaan
  • Bidang Pembiayaan Infrastruktur
  • Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi

Satgas IKN, kata Basuki, juga bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara. “Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan