JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak lalu lintas mudik Natal dan Tahun Baru akan berlangsung pada 23-24 Desember 2021. Sedangkan arus balik akan terjadi pada 2-3 Januari 2022.
“Kami harapkan pengguna jasa mempersiapkan perjalanan lebih baik, beli tiket via online, dan pastikan untuk tetap menjaga stamina baik kesehatan personal dan kendaraan yang digunakan serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat sehingga perjalanan penyeberangan dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat,” ujar Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangannya, Ahad malam, 19 Desember 2021.
Shelvy menjelaskan memasuki H-6 angkutan Natal dan tahun baru, arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung, masih lancar. Belum ada kenaikan pergerakan penumpang yang signifikan padahal periode layanan libur panjang telah dibuka sejak 17 Desember.
Data Posko Natal dan tahun baru mencatat, jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya hingga Minggu, 19 Desember, pukul 08.00 WIB sebanyak 70.540 orang. Meski tidak signifikan, angka ini naik 15 persen dibandingkan pergerakan penumpang pada periode sama tahun lalu yang sebanyak 61.491 orang.
Meski jumlah penumpang bertambah, pergerakan sepeda motor menurun sebanyak 5 persen dari tahun lalu sebanyak 1.322 unit menjadi 1.253 unit. Kenaikan terjadi untuk jumlah kendaraan roda empat atau lebih yang mencapai 15.834 unit.
Angka itu naik 16 persen ketimbang realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 13.666 unit. Dengan demikian, total seluruh kendaraan yang telah menyeberang dari Jawa menuju Sumatera sebanyak 17.087 unit atau secara kumulatif naik 14 persen dibandingkankan dengan periode sama tahun lalu yang sebanyak 14.988 unit.
“Jika melihat data, memang ada pergeseran tren dari pejalan kaki dan pengguna sepeda motor ke mobil pribadi sehingga trafik kendaraan roda empat mengalami peningkatan,” ujar Shelvy.
Selama masa periode libur Natal dan tahun baru, penumpang yang melakukan perjalanan dengan mode penyeberangan perlu memperhatikan persyaratan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021. Mengacu pada beleid tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib memperoleh vaksin lengkap.
Penumpang juga harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Penumpang pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Ketentuan ini hanya dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing. Sedangkan penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampel tes diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu kapasitas penumpang kendaraan bermotor dibatasi maksimal 75 persen. Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap penumpang menjaga jarak di simpul transportasi maupun di dalam armada. Selanjutnya, operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kapal penyeberangan setiap 24 jam.