Hukum  

Ngeri, Sampai Kapan Hukum Jadi Barang Dagangan?

Muara Karta
Ketua Lembaga Hukum Iluni UI Muara Karta/foto: istimewa

Jakarta,SudutPandang.id-Sejak reformasi digulirkan sampai saat ini, supremasi hukum di Indonesia hanya menjadi lip service atau pemanis bibir yang hanya didengungkan namun tidak dibuktikan. Fakta ini yang dirasakan oleh masyarakat ini membuktikan bahwa penerapan hukum masih jauh dari harapan.

“Ketidakpastian hukum sampai saat ini masih dirasakan masyarakat Indonesia. Salah faktor penyebabnya adalah berbagai kasus pelanggaran hukum kerap dijadikan komoditi perdagangan,” ujar Ketua Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Muara Karta dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa, (7/1/2020).

Kemenkumham Bali

“Jika saat kuliah di Fakultas Hukum kita belajar hukum dagang atau hukum ekonomi, tapi saat ini malah dagang hukum, ngeri, sampai kapan hukum jadi barang dagangan?,” sambung Muara Karta.

BACA JUGA  26 Artis Diadukan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Advokat senior ini mengaku sangat prihatin sekaligus geram ketika hukum sudah menjadi komoditi perdagangan di semua lini.

“Tidak hanya di yudikatif, tetapi juga eksekutif serta legislatif. Kondisi seperti ini sangat membahayakan negara,” kata Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri AURI ini.

Ilustrasi jual beli
Ilustrasi/net

“Ironisnya, hal itu justru memperoleh dukungan luar biasa dari sejumlah partai politik. Ini sangat menyedihkan,” tambah Praktisi Hukum terkemuka yang banyak menangangi perkara selebritas papan atas.

Ia mengatakan, dampak dari hukum yang sudah menjadi komoditas membuat hukum sudah tidak lagi menjadi ancaman menakutkan bagi para pelanggarnya.

“Hukum kini menjadi komoditas yang menggiurkan. Hukum bisa dipermainkan dan ditawar seperti barang dagangan,” katanya

BACA JUGA  Dinilai Ceroboh Kasus Vina Cirebon, Muara Karta Simatupang Minta Penyidik, Jaksa dan Hakim Dipecat

Muara Karta berpandangan, sekarang sudah saatnya pemerintah menerapkan law enforcement (penegakkan hukum) yang tidak pandang bulu, tegas dan keras, namun tetap berlandaskan pada konstitusi.

Law enforcement harus kita perkeras. Tanpa pandang bulu, parpol manapun, organisasi apapun, siapapun, kalau melanggar hukum, harus ditindak dengan keras. Jika secara hukum terbukti salah ya salah, tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas pengacara yang berkantor di bilangan Cempaka Mas Jakarta Pusat itu.(um)

Tinggalkan Balasan