Hukum Harus Jadi Panglima di Era Prabowo-Gibran 

Hukum Harus Jadi Panglima di Era Prabowo-Gibran 
Foto:Dok.SP

Selama ini yang berjaya adalah para koruptor yang terus memakan uang negara, dan ini tidak boleh terjadi di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran.”

Oleh Alexius Tantrajaya 

Kemenkumham Bali

Penangkapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan oknum pengacara serta mantan Pejabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) R.I. dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi penangan perkara, yang kini masih terus dikembangkan keterlibatan oknum lainnya, menjadi langkah awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk dapat menjadikan hukum sebagai Panglima di Indonesia.

Diharapkan sikap keras dan tegas sebagai prajurit melalui proses hukum secara konsisten dilakukan dalam upaya penegakan hukum di era Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kegagalan pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulanginya. Hal ini guna dapat dicapainya visi, misi dan tujuan Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar dengan kekayaan alamnya bisa memberikan kenikmatan dan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo sebagai prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia agar bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia. Sejak bangsa ini merdeka hingga kini telah berganti 7 presiden, keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin, sebaliknya justru banyak koruptor yang berpesta-pora menikmati dan memakan uang negara, dan ini tidak boleh terjadi di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Upaya Presiden Prabowo dalam membentuk Tim Pembantunya di kabinet pemerintahannya bernama Kabinet Merah Putih, dengan 48 Menteri, 56 Wakil Menteri dan 5 Kepala Badan.

Jumlah ini melebihi dari jumlah tim di Kabinet Kepresidenan sebelumnya, tentu beralasan. Mengingat keberlangsungan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tetap dipertahankan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran. Melakukan penataan kembali atas seluruh kehidupan di Indonesia agar bisa membawa kemajuan guna dapat terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, telah dirasakan dari sejak awal Indonesia Merdeka tahun 1945 hingga kini berganti 7 presiden, keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah berakibat tetap susah dan miskin.

Ironinya justru selama ini yang berjaya adalah para koruptor yang terus memakan uang negara, dan ini tidak boleh terjadi di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran. Untuk itu seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya kini menunggu dan mendukung gebrakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini agar terwujudnya hukum sebagai panglima di Bumi Nusantara Indonesia tercinta ini, karena dengan tertib hukum maka secara otomatis para Investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia dan tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju.

Sedangkan bagi para Menteri dan Wakil Menteri serta Kepala Badan dan Pejabat Negara dalam Kabinet Merah Putih yang diajak untuk bekerjasama membantu mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Pemerintahan Prabowo – Gibran harus bisa bekerja keras secara maksimal dengan baik untuk mewujudkannya apabila tidak ingin diganti atau reshuffle, dan bahkan dipenjara bagi yang terbukti korupsi. Mengingat ketegasan Presiden Prabowo yang telah disampaikan berkali-kali dalam pesan di setiap pembekalan dalam forum yang terbuka bagi para pembantunya, apabila tidak bisa bekerja dan hanya bisa menghabiskan anggaran akan diganti dan bahkan dipenjara jika korupsi. Sikap ini harus konsisten dilakukan agar semua program dan strategi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa berjalan dan terwujud.
Dan harus menjadi prioritas bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran agar bisa menuntaskan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda oleh Presiden R.I. terdahulu, harus bisa diselesaikan menjadi undang-undang, salah satunya seperti RUU Perampasan Aset Koruptor untuk bisa menjadi undang-undang. Hal ini agar memudahkan dapat terwujudnya visi, misi dan tujuan Presiden Prabowo untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju Indonesia Emas, sehingga Kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dan dicapai pada masa Pemerintahan Prabowo-Gibran, semoga.

*Penulis adalah advokat senior yang menginginkan hukum tegak dan menjadi Panglima di Indonesia tercinta 

BACA JUGA  Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar