JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyurati Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029 Prabowo-Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dalam suratnya, OC Kaligis menyebutkan contoh kasus Asuransi Jiwasraya yang sampai saat ini hingga putusan hukum berkekuatan hukum tetap tidak mau dipatuhi.
“Sangat disayangkan banyak penguasa mengingkari sumpahnya saat dilantik. Berdasarkan pengalaman sebagai praktisi, biasanya pemegang kekuasaan mangkir melaksanakan undang-undang atau putusan pengadilan, ada menteri yang sampai saat ini tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap OC Kaligis, usai acara pengukuhan Pengurus Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis kepada Prabowo-Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia:
Jakarta, 12 September 2024
No.758/OCK.IX/2024
Hal : MENGENAI PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.
Kepada Yang Saya Hormati,
Bpk. Jenderal TNI (Purn) H. PRABOWO SUBIANTO
Presiden Republik Indonesia Terpilih
Bpk. GIBRAN RAKABUMING RAKA
Wakil Presiden Republik Indonesia Terpilih
Di
JAKARTA
Dengan hormat,
Sebentar lagi, tepatnya tanggal 20 Oktober 2024, Bapak-bapak akan disumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Inti sumpah adalah taat undang-undang. Sebagai praktisi, tentu sumpah tersebut sangat sulit untuk dilaksanakan. Berdasarkan pengalaman kami sebagai praktisi, biasanya pemegang kekuasaan mangkir melaksanakan undang-undang atau putusan pengadilan.
Berikut contoh-contoh kasus hukum yang tidak dilaksanakan oleh para penguasa :
A. DALAM JIWASRAYA
1. Dalam kasus Jiwasraya tiga putusan pengadilan, masing-masing:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/PDT/2022/PT.DKI Jakarta dan
- Putusan PK Mahkamah Agung No.96 PK/PDT/2024.
Ketiga putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya Persero dan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir agar pemegang Polis Protection Plan dibayar.
Jumlah yang harus dibayarkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya Persero adalah kurang lebih 200 miliar rupiah untuk Pemegang Polis Protection Plan dan 300 miliar rupiah untuk para pensiunan PT. Asuransi Jiwasraya Persero.
2. Tanggal 20 Agustus 2024, kami telah menemui pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya Persero di Gedung OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
3. Terang-terangan mereka mengatakan tidak akan mentaati putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut di atas.
4. Erick thohir pun selaku salah satu Tergugat dalam perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. menolak mentaati putusan pengadilan tersebut.
B. PERKARA LUKAS ENEMBE
Perkara No.53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST. Dalam perkara Lukas Enembe, 17 saksi di bawah sumpah mengatakan tidak memberikan suap kepada Lukas Enembe, sisanya kurang lebih 160 saksi tidak dihadirkan di persidangan, karena semuanya mengaku tidak memberikan suap kepada Lukas Enembe.
6. Sekalipun demikian, baik Jaksa maupun Hakim tetap menyatakan bahwa Lukas Enembe disuap. Hal tersebut bertentangan dengan bukti Berita Acara Pemeriksaan dari saksi-saksi dan juga keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan.
7. Bahkan ada hotel bukan milik Lukas Enembe, tetapi milik Rajatono Lakka, dimasukkan juga sebagai barang sitaan untuk perkara Lukas Enembe.
Inilah contoh kasus politik yang menghukum Lukas Enembe tanpa bukti
C. Perkara HEDDY KANDOU.
Perkara No.85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST. yang dituntut karena mengurus proyek pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom
8. Sebelas (11) BAP membuktikan bahwa Sdri. Padmasari Metta yang aktif melakukan pengurusan proyek pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom, namun yang didakwa Jaksa bukannya Padmasari Metta, tetapi Heddy Kandou yang sama sekali tidak mengurus proyek Pengadaan Barang dan Jasa di PT. Telkom tersebut, dan hakim hanya mengikuti dakwaan jaksa untuk menghukum Heddy Kandou. BUKTI PENYALAH-GUNAAN KEKUASAAN OLEH JAKSA YANG TELAH KAMI LAPORKAN TANPA HASIL.
D. Perkara Ibu HANAKO HINDARTO, istri Alm.Bapak Mayjen Pol. (Purn) H. MOCH. HINDARTO, mantan Kapolda Metro Jaya Tahun 1990.
9. Ibu Hanako Hindarto telah membuat Laporan Polisi No.LP/B/0841/IX/2019/ Bareskrim atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sdr.AM/PT.BRIGHTSOURCE PECATU INDONESIA sebanyak kurang lebih Rp.4 miliar.
10. Namun sampai hari ini laporan tersebut dipeti-eskan oleh Mabes Polri.
E. Perkara PROF.DR. O.C KALIGIS vs Drs. ISIDORUS ISWARDOJO
11. Kami telah melaporkan Drs. Isidorus Iswardojo yang telah melakukan penipuan terhadap kami, dengan Laporan Polisi No.LP/B/2256/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 September 2023 yang laporannya sampai hari ini, 12 September 2024, berjalan di tempat, padahal bukti-bukti penipuan telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta pusat.
Inilah sebagian contoh-contoh kasus yang kami peroleh sebagai praktisi. Kenyataannya penyidik baru mulai bertindak manakala media ikut memberitakan sebagai kasus-kasus menarik contohnya kasus Vina, Jessica Kumala Wongso dan masih banyak kasus-kasus lainnya.
Memang sulit melaksanakan janji-janji kampanye untuk menegakkan keadilan, karena yang bermain adalah oknum penyidik dan bahkan oknum hakim.
Atas perhatian Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
PROF.DR.O.C.KALIGIS
Tembusan : -Yth. Kapolri, Bapak Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo
-Yth. Jaksa Agung R.I., Bapak. S.T.Burhanuddin
-Arsip.(tim)