JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akan segera naik ke meja hijau.
Perempuan yang akrab disapa OI tersebut akan menjalani sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Terdakwa Olivia Nathania alias OI terjerat kasus penipuan rekrutmen penerimaan CPNS.
“Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula penahanan terhadap OI dilakukan oleh JPU Kejari Jaksel.
“Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
Nurcahyo menambahkan, bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.
Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Seperti diketahu, Oi di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif. (red)