KEDIRI-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota belum memeriksa dua terlapor dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan pelapor dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Kanit Reskrim Polres Kediri Kota, Ipda Ibnu Sutomo, mengatakan, perkara yang dilaporkan Eko Nasehat (45) telah ditingkatkan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi. Menurutnya, saat ini, penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor, yakni Lilik Setyorini dan Nina Dwi Krisnawati.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan klarifikasi kepada pelapor beserta bukti-bukti yang ada. Karena tidak ada penyelesaian, pelapor meminta perkara ini ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Ibnu saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, setelah pemeriksaan pelapor selesai, penyidik akan memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.
“Setelah pemeriksaan korban selesai, baru kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan polisi tersebut. Kemungkinan dalam waktu dekat karena tahapan itu memang harus segera kami lakukan,” ujarnya.
Ibnu menegaskan, penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi syarat melalui gelar perkara.
“Kalau nantinya alat bukti dan keterangan sudah memenuhi serta ada kesesuaian, baru bisa dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi syarat penetapan tersangka. Sebelum tahapan itu selesai, kami belum bisa menyimpulkan status hukum terlapor,” katanya.
Masih Menunggu

Sementara itu, pelapor Eko Nasehat menyatakan bahwa dirinya masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Untuk kelanjutan proses Bu Lilik sama Nina dari kepolisian, saya tunggu sampai bulan depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Eko melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran jalur rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Polres Kediri Kota pada 13 Mei 2026. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp110,5 juta setelah dijanjikan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Eko, awalnya ia dijanjikan penempatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Namun, karena latar belakang pendidikannya di bidang pertanian, ia kemudian diarahkan untuk ditempatkan di Dinas Pertanian Banyuwangi.
Korban juga mengaku sempat ditawari penempatan di Kota Kediri dengan syarat membayar biaya tambahan. Menurut keterangannya, biaya tersebut disebut sebagai permintaan dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan sebutan “Bapak E”, meski ia mengaku tidak mengetahui identitas maupun peran orang tersebut. Ia menyebut, keterangan tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini masih didalami penyidik.
Eko menyebut dua ASN yang dilaporkannya, yakni Lilik Setyorini, bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, serta Nina Dwi Krisnawati yang bertugas di Instalasi Pemeliharaan Sarana RSUD Kilisuci Kota Kediri.
Selain dilaporkan ke kepolisian, perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, kedua terlapor menyatakan bersedia mengganti kerugian pelapor apabila keduanya telah memiliki dana.(CN/01)










