Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Rp3,9 Miliar

Tim Satgas SIRI Kejagung bersama Kejati DK Jakarta mengamankan buronan kasus penipuan Lidya Wirawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (22/9/2026).

Buronan tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan bernama Lidya Wirawan, perempuan berusia 55 tahun. Ia diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Lidya merupakan terpidana perkara penipuan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Lidya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara yang menjerat Lidya bermula dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada saksi korban Elly Wati. Pencairan tersebut berkaitan dengan perjanjian usaha batu bara yang dilakukan kedua pihak.

BACA JUGA  Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Tambak Udang

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Atas perbuatannya, Lidya dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Lidya menjadi buronan dan masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Tim intelijen kemudian melakukan pemantauan untuk mengetahui keberadaan terpidana.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim Kejati DK Jakarta menemukan keberadaan Lidya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mengamankan Lidya sekitar pukul 14.15 WIB. Dalam proses pengamanan tersebut, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian berjalan dengan lancar.

Setelah diamankan, Lidya tidak langsung menjalani proses eksekusi oleh tim intelijen. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Timnas Jalani TC, Erick Thohir: Baru Lihat Aura Chemistry Bagus Ini

“Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Anang.

Kejagung menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang masih berstatus buronan.

Anang mengatakan Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Dengan demikian, proses eksekusi terhadap terpidana dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Anang, penangkapan buronan juga berkaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Kejaksaan mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang.

BACA JUGA  Terinspirasi Sengkon-Karta hingga Archie Williams, OC Kaligis Siap Deklarasikan 'Indonesia Innocent Project'

Pengamanan Lidya menambah daftar buronan yang berhasil ditemukan jajaran Kejaksaan melalui koordinasi antara tim intelijen di tingkat pusat dan daerah.

Kejagung menyatakan pemantauan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan penguatan penegakan hukum. (UM/09)