BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang Penambang pasir diduga Ilegal, Senin (17/1/2022) lalu. Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko.
“Berbekal informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan,” katanya didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson dan Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Richie Putra dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di lokasi, anggota Satreskrim melihat langsung aktivitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut dan melihat dua unit mesin penyedot pasir di lokasi penambangan.
“Kedua mesin itu sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang,” lanjut AKP Dwi Hatmoko.
Di lokasi juga didapatkan dua unit truk. Satu unit truk dengan bak yang sudah terisi penuh pasir, sementara satu lainnya, dalam pengisian. Petugas langsung mengamankan YA (22), selaku pemilik mesin.
“Dari introgasi di lapangan, saudara YA bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya YA, para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan CV KMBJ juga turut diamankan beserta barang bukti yang ada di lokasi penambangan, seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
“Dari kejadian tersebut ditetapkan tiga orang tersangka yaitu YA, selaku penambang atau pemilik mesin. Saudara M alias U, selaku pemilik CV KMBJ dan saudari JH, selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar. Sementara dua orang lainnya yaitu Eds dan Mks, masih dalam pengejaran.
Di akhir konferensi pers, AKP Dwi Hatmoko juga mengimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-undangan,” tutupnya.
Semenjak kejadian tersebut, terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bintan.(nia)