Lag-lagi Soal Novel Baswedan

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

“Novel Baswedan akan terus menerus menyerang Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, karena alasan sakit hati. Sakit hatinya Novel Baswedan, karena Novel Baswedan tidak lagi dapat sewenang-wenang menguasai KPK sebagai penyidik.”

Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022
Hal : Lagi-lagi mengenai ulah Novel Baswedan
Kepada yang terhormat Ketua KPK Bapak Firli Bahuri

Kemenkumham Bali

Dengan hormat,

Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, akademisi dan pengamat hukum, bersama surat ini hendak membagi hasil pengamatan saya terhadap ulah Novel Baswedan eks penyidik KPK selama tergabung sebagai bagian penegak hukum.

1.Sejak revisi Undang-undang KPK, dan pra pengangkatan Bapak sebagai Ketua KPK, Novel Baswedan telah melakukan perlawanan melalui media, ICW yang memang dikuasai oleh Novel Baswedan. Semoga setelah pimpinan Bapak, keuangan ICW tidak lagi didukung oleh KPK.

2. Alasan menentang revisi Undang-undang KPK, karena dari undang-undang tersebut, kekuasaan penyidik dikebiri oleh adanya Dewan Pengawas, termasuk kewajiban para penyidik untuk menjalani test ASN, sebelum bisa lanjut dan tetap berkiprah sebagai penyidik KPK.

3. Pada mulanya test ASN (Aparatur Sipil Negara) diikuti oleh Novel Baswedan.

4. Menjadi masalah ketika Novel Baswedan dan sejumlah peserta lainnya gagal alias tidak lulus.

5. Untuk memperjuangkan haknya agar tetap menjadi penyidik, upaya hukum yang dibangun oleh Novel Baswedan antara lain dengan mengumpulkan para guru besar, cendikiawan untuk menggagalkan revisi Undang-undang KPK.

6. Novel selain melalui ICW, Novel berjuang melalui Ombudsman dan HAM, melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang gagal, terakhir melalui kelompok rohaniwan dari Persatuan Gereja Indonesia.

7. Gerakan Novel Baswedan diperkuat oleh dukungan media, yang  memang dikuasai Novel Baswedan.

8. Sekalipun telah ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara, perjuangan Novel Baswedan pantang mundur dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggagalkan ujian saringan agar tetap duduk sebagai penyidik KPK.

9. Dari laporan Panitia Angket DPRRI tahun 2018 dapat diketahui bahwa permainan para penyidik “Taliban” dibawah komando Novel Baswedan mengejutkan.

10. Ada berapa banyak penetapan tersangka tanpa didukung dua alat bukti.

11. Putusan penyidik Novel Baswedan selalu diamini oleh pimpinan KPK, antara lain saudara Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Mungkin karena Novel Baswedan berhasil menyadap kekurangan mereka.

12. Pernah ketika salah seorang diangkat jadi Ketua Penyidik KPK ketika baru menduduki jabatan tersebut, beliau didatangi oleh Novel Baswedan mengintimidasi yang bersangkutan atas beberapa kasus pidana yang diduga menyangkut diri si ketua penyidik. Untungnya yang bersangkutan langsung menantang Novel Baswedan untuk buka-bukaan, karena memang dirinya bersih.

13. Cara lain KPK memeras saksi. Kantor kami pernah didatangi oleh seorang klien yang mengaku pernah diperas oknum penyidik KPK. Caranya yang bersangkutan diajak bertemu di satu tempat. Diperas, bila tidak memenuhi permintaan penyidik, status saksi akan ditingkatkan jadi tersangka. Modus pemerasan ini sering dilakukan oleh oknum penyidik KPK, karena mereka mengetahui berkas perkara korupsi, siapa-siapa yang tersangka, dan siapa siapa yang menjadi saksi, yang dalam perkembangan perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya jadi tersangka.

14. Senjata ampuh yang digunakan adalah melalui penyadapan yang dilakukan sebelum penyelidikan sehingga dengan demikian Gubernur hasil sadapan karena dijadikan tersangka digantikan oleh wakil Gubernur.

15. Taktik ini yang menelan banyak korban. Apalagi para korban tersebut sebelumnya ketika menjadi Bupati berhasil mensejaterakan daerah kekuasaannya. Contohnya Gubernur Sulawesi Selatan Prof. DR. Ir. H.M. Nurdin Abdullah yang sebelumnya ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, beliau sangat berhasil meningkatkan kesejahteraan daerahnya.

16. Nasib yang sama dialami oleh DR. Drs. H. Ridwan Mukti,  MH, Gubernur Bengkulu, yang dijadikan tersangka oleh KPK tanpa adanya bukti kerugian negara.

17. Ketika dakwaan Gubernur Nur Alam tidak terbukti, KPK seenaknya mendakwa dengan pasal lain, yang bukan menjadi pemeriksaan di saat Gubernur Nur Alam dijadikan tersangka KPK.

18. Juga ketika Jenderal Pol Budi Gunawan berhasil melewati fit and proper test di DPR-RI, tanpa didukung dua saksi, Jenderal Budi Gunawan dijadikan tersangka, hanya karena anggapan bahwa Budi Gunawan lah penghalang niat Abraham Samad menuju pencalonan dirinya menjadi Wakil Presiden.

19. Hal yang sama dialami oleh Ketua BPK Hadi Purnomo yang dijadikan tersangka. Beruntung keduanya karena memang tidak bersalah, mereka dapat diselamatkan melalui putusan Pra Peradilan.

20. Belum puas dengan kegagalan perjuangan hukum Novel Baswedan untuk tetap menduduki jabatan penyidik KPK, terakhir di media, kembali Novel  Baswedan mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta kepada hakim, bahwa putusan administratif, menghentikan Novel selaku Penyidik adalah putusan melawan hukum. Bila gugatan dikabulkan, Novel Baswedan dapat kembali menjadi Penyidik KPK.

21. Bukan Novel Baswedan kalau tidak membuat berita. Dalam kasus hilangnya Masiku, kembali Novel mengkritik KPK yang katanya tidak mampu mendapatkan dan menangkap Masiku. Kalau memang Novel Baswedan mengetahui persembunyian Masiku, mengapa bukan Novel yang sendiri turut melaporkan keberadaan Masiku.

22. Di media, Novel  Baswedan bercerita kesanggupannya untuk menangkap Masiku. Berdasarkan alasan tersebut dia menuduh Firli Bahuri gagal menangkap Masiku.

23. Sebenarnya keahlian menangkap Masiku bukan milik Novel seorang. Pasal 108 KUHAP mewajibkan partisipasi setiap orang untuk turut mengambil bagian dalam penegakkan hukum. Seandainya si A, berhasil menunjukkan persembunyian Masiku, yang bersangkutan wajib melaporkan fakta hukum tersebut kepada polisi.

24. Lalu pertanyaannya, bagaimana meningkatkan kinerja KPK?. Bila dibandingkan dengan temuan DPR, temuan Panitia Angket tahun 2018, sebenarnya bila hendak melanjutkan usaha Antasari Azhar, dalam kegiatannya membersihkan KPK, temuan Hak Angket DPRRI dapat digunakan sebagai langkah awal untuk menciptakan KPK yang bersih, bebas korupsi, dan bebas penyalahgunaan kekuasaan.

25. Dibandingkan dengan para tersangka KPK termasuk tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, bila para penegak hukum khususnya Kejaksaan bersungguh-sungguh hendak membersihkan KPK, langkah awal yang harus ditempuh adalah majukan semua oknum KPK yang perkaranya telah dinyatakan P-21 ke pengadilan termasuk tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana dan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan yang juga telah dinyatakan P-21. Mengapa terus menerus menyerang Ketua KPK, Firli Bahuri?.

26. Kembali kepada temuan Panitia Angket. Kejahatan KPK masa Novel Baswedan dapat dimulai dari penyadapan dan penyelidikan yang tebang pilih, penyitaan barang bukti yang tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti, penetapan tersangka tanpa didukung oleh dua orang saksi, penetapan tersangka secara tebang pilih dan masih banyak kejahatan jabatan yang dilakukan KPK hasil temuan Panitia Angket DPR-RI tahun 2018. Banyak barang bukti, karena dilakukan tanpa disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT, diduga digelapkan oleh oknum penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di lapangan.

27. Novel Baswedan akan terus menerus menyerang Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, karena alasan sakit hati. Sakit hatinya Novel Baswedan, karena Novel Baswedan tidak lagi dapat sewenang-wenang menguasai KPK sebagai penyidik.

28. Adalah Firli Bahuri yang memecat Novel Baswedan setelah gagal test ASN. Novel tetap memperjuangkan tempat nyaman Novel Baswedan sebagai penyidik KPK dimana dia dapat sewenang-wenang menyadap mereka yang menjadi target KPK.

29. Terakhir sebagaimana saya uraikan di atas, Novel Baswedan melakukan upaya gugatan ke PTUN dengan dasar hukum bahwa keputusan ujian Aparatur Sipil Negara dinyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sehigga ujian ASN tidak sah. Akibat hukumnya Novel Baswedan bebas melenggang kembali menjadi penyidik KPK.

30. Memang penegakkan hukum era Novel Baswedan terbilang carut marut, penuh intrik, penuh rekayasa. Terakhir saya membaca di tajuk Kompas, tanggal 10 Juni 2022, yang membahas kasus Brotoseno. Yang menjadi pertanyaan, si pemberi suap saudara Haris dinyatakan bebas, lalu kalau pemberi suap bebas, vonis Brotoseno harus dipertanyakan.

31. Dibandingkan dengan semua oknum KPK yang perkara pidananya telah dinyatakan P. 21, perkara semacam kasus Brotoseno dimana vonis Mahkamah Agung membebaskan si penyuap Haris, sebenarnya berita Brotoseno tak perlu menghiasi tajuk Kompas sebagai berita utama. Mungkin Brotoseno kurang dapat menguasai media, seperti penguasaan Novel Baswedan terhadap Kompas, Tempo, Detik dan media lainnya.

32. Mengapa saya mengatakan perlunya menguasai media di era reformasi dalam penegakkan hukum?. Berapa kali saya menggugat kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa berita Kompas, Detik.com apalagi  Tempo. Paling hanya diliput media beroplah kecil.

33. Sama halnya ketika saya menggugat Bambang Widjojanto di pengadilan, Bambang yang sebenarnya tidak layak jadi Ketua TGUPP karena statusnya sebagai tersangka, tidak pernah dirahabiliter.

34. Sebaliknya kalau Novel Baswedan melakukan upaya hukum, atau keterangan pers, beritanya sontak menghiasi media, apalagi kalau kritik itu dialamatkan ke KPK pimpinan Firli Bahuri.

35. Akhir kata, mengapa Novel Baswedan bebas melakukan serangan kemana-kemana? .Pertama karena Novel Baswedan menguasai media, kedua karena memang Novel Baswedan kebal hukum.

36. LSM Malaysia pun berhasil menobatkan Novel Baswedan sebagai pahlawan pemberantas korupsi. Mungkin LSM tersebut tidak mengetahui fakta, bahwa Novel Baswedan hanyalah seorang tersangka dugaan pembunuhan keji dalam kasus burung walet di Bengkulu. Tulisan ini saya buat, sekedar untuk membuat Bapak sadar akan ulah Novel Baswedan yang selalu menyerang Bapak.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Semua rekan media untuk berita imbang.

Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Rampasan yang Telah Inkracht

Tinggalkan Balasan