Hukum  

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Jaktim

Dok.Ilustrasi

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap M, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Kamis (28/7/22).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, tersangka M diringkus lantaran kerap mangkir ketika pemanggilan dari pihak Kepolisian setelah pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan berkas perkara lengkap sejak 6 Desember 2021 lalu.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Pihaknya menangkap yang bersangkutan di rumahnya bilangan Bintara, Kota Bekasi, Rabu (27/7) malam.

Terkait penangkapan tersangka, Kuasa Hukum pelapor, Jhon Saud Damanik mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Timur.

Ia pun berharap kepada pihak Kejari Jakarta Timur pimpinan Ardito Muwardi untuk menahan yang bersangkutan.

“Ya jangan sampai enggak ditahan, karena ini orang licin, berkas sudah P21 dipanggil polisi tapi mangkir mulu, dan baru berhasil ditangkap,” kata Jhon kepada awak media.

Jhon mengaku khawatir jika tersangka tidak ditahan akan menghambat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Takutnya nanti lepas lagi, repot lagi nyari-nyari lagi, jadi terhambat jalannya persidangan” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kajari Jakarta Timur, Ardito belum menyampaikan keterangan.

Sekadar informasi, tersangka M diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekitar 4,7 miliar berdasarkan laporan polisi No: 534/K/V/2015/Restro Jaktim pada 22 Mei 2015 silam.(Sony)

Tinggalkan Balasan