JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) untuk mewujudkan kemandirian subsektor ini.
Dalam taklimat media yang dikutip dari Humas Kemenperin di Jakarta, Ahad (11/9/2022) Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, M Arifin, menyatakan langkah yang diambil antara lain dengan menerapkan kebijakan yang berfokus kepada industri alkes dalam negeri, yang merupakan salah satu industri prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.
Pada acara Sosialisasi Produk Ventilator Dalam Negeri di Semarang, Kamis (8/9/2022), ia menyatakan pada saat pandemi COVID-19 melanda dunia, berbagai alat kesehatan seperti ventilator dan oxygen generator menjadi barang langka yang diperebutkan.
Hampir semua negara memproteksi industrinya agar produknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negerinya.
“Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah bertekad agar industri alat kesehatan nasional secara bertahap mampu memproduksi kebutuhan nasional dengan memanfaatkan inovasi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset nasional,” katanya.
Dengan adanya prioritas pengembangan industri alkes di dalam negeri, Kemenperin akan sepenuhnya mendukung upaya para pelaku industri untuk meningkatkan kualitas produknya agar dapat membanjiri pasar alkes dalam negeri maupun memasuki pasar ekspor di kancah global.
Ia mengemukakan kebutuhan ventilator di dunia terus tumbuh, bukan hanya untuk kebutuhan pandemi COVID-19, tetapi juga untuk penanganan penyakit kronis lainnya yang membutuhkan alat bantu pernapasan.
“Market size ventilator di dunia diperkirakan tumbuh 5 persen setiap tahunnya, dengan nilai sebesar 5,79 miliar dolar AS pada tahun 2021 dan akan semakin meningkat seiring perkembangan tahun hingga USD 9,13 miliar pada tahun 2027,” kata Arifin.
Persaingan industri ventilator dunia terus meningkat dengan keunggulan keunggulan inovasinya. Saat ini, terdapat beberapa produsen global industri sejenis yang memproduksi produk-produk yang telah dikenal di dunia, serta terus melakukan ekspansi dan inovasi.
Oleh karena itu, hadirnya industri ventilator di dalam negeri akan mendukung program substitusi impor alat kesehatan serta berkontribusi dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Untuk itu, Kemenperin terus mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alat kesehatan dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri.
Selain itu, langkah strategis yang dijalankan adalah mengakselerasi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Dalam forum ini, kami bangga bahwa industri alkes dalam negeri khususnya tim pengembang ventilator berhasil memberikan upaya nyata dalam meningkatkan daya saing industri nasional dengan menciptakan ventilator yang sudah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen,” kata M Arifin. (Red)