LUMAJANG, SUDUT PANDANG.ID – Seorang hakim di Lumajang dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai.
Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami hakim Zulkifli.
Penganiayaan ini bermula ketika dirinya mengadili perkara istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang. Saat itu dia mengurus permohon UH (42) menceraikan suaminya, SN (54).
Namun, suasana berubah tegang usai Zulkifli mengambulkan gugatan cerai UH.
SN berdiri dari tempat duduk lalu memukul UH menggunakan kursi saksi.
Zulkifli saat itu mencoba meredam keributan tersebut. Nahas, hal tersebut justru malah membuat SN makin mengamuk.
Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.
Akibatnya, Zulkifli mengalami luka robek di pipi sebelah kiri. Aksi itu terjadi karena SN diduga tak terima keputusan pengadilan.
Hingga akhirnya SN meluapkan emosi dengan menyerang mantan istri dan hakim.
SN akhirnya dilaporkan ke polisi. (05)