Asahan  

Dinkes Kabupaten Asahan Klarifikasi soal Pemberitaan Penelantaran Pasien

Dinkes Kabupaten Asahan
Kabid Yankes drg. Harles Ramdani Sinulingga (Foto:istimewa)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan menyampaikan klarifikasi dan kronologi kejadian terkait pemberitaan di salah satu media online soal dugaan bahwa Dinkes Kabupaten Asahan menelantarkan pasien yang mengalami kebutaan pasca vaksin booster.

Dalam isi berita yang dimuat pada Sabtu, (15/10/2022), media online tersebut memuat tulisan yang berisi tudingan bahwa Dinkes Kabupaten Asahan diduga telah menelantarkan pasien atas nama Buyung Lubis, (63) warga Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Atas tudingan tersebut, Kadinkes Kabupaten Asahan melalui Kabid Yankes drg. Harles Ramdani Sinulingga menyampaikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan fakta yang sesungguhnya. Dirinya juga menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi, bahwasannya kebutaan yang dialami pasien tersebut bukan merupakan efek dari penggunaan vaksin booster sesuai yang disampaikan oleh dr Lili Rahmawati.

“Kita telah bekerja sama dengan Komda Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yaitu dr.Lili Rahmawati beserta tim yang telah memeriksa serta meneliti hasil pemeriksaan terkait kondisi pasien, dan dihadapan keluarga Bapak Buyung Lubis mereka mengatakan bahwa kebutaan yang terjadi bukan karena vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Ramdani mengungkapkan kejadian yang sebenarnya yakni pasca mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan oleh salah satu OKP di Kabupaten Asahan, pada Minggu (28/8/2022) pukul 13.00 WIB. Buyung Lubis menjadi peserta vaksinasi booster 1 dengan jenis vaksin Pfizer. Pelaksanaan sudah sesuai SOP dengan skrining dan wawancara oleh petugas.

“Namun sekitar pukul 18.00 WIB setelah pelaksanaan Vaksinasi Bapak Buyung tidak dapat melihat. Selanjutnya pada hari Senin, 29 Agustus 2022 Bapak Buyung dibawa ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dan oleh Dokter Spesialis Mata di Rujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan agar mendapatkan penanganan yang lebih serius dengan peralatan yang terbaik, namun pihak keluarga tidak bersedia,” ungkapnya.

“Pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.00 Wib Bapak Buyung dibawa pihak keluarga ke Puskesmas Gambir Baru untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi Bapak Buyung Lubis, dan oleh pihak Puskesmas diarahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Sabtu 3 September sekitar pukul 11.00 WIB Dinkes mengarahkan berobat ke Puskesmas Gambir Baru dan sekitar pukul 15.00 Pak Buyung dikoordinasikan Dinkes untuk dirawat inap di RSUD HAMS yang didampingi oleh anaknya beserta tim Dinkes,” sambung Ramdani.

Kemudian pada Senin, 5 September 2022 Buyung Lubis dirujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan untuk mendapatkan perawatan intensif . Ia diantarkan langsung oleh petugas dari Dinkes Kabupaten Asahan. Selanjutnya atas saran dari Dokter Spesialis Mata, Buyung dirawat selama 3 hari untuk pemberian suntikan setiap 6 jam.

“Selama perawatan pasien di Medan, biaya perawatan dan biaya hidup pasien kita tanggung sepenuhnya, karena itu merupakan tanggung jawab kita,” ujar Ramdani.

Sehubungan dengan kondisi kesehatan yang mulai membaik, dan oleh pihak Rumah Sakit SMEC Medan membolehkan pasien untuk kembali dengan catatan harus kontrol ulang pada waktu yang ditentukan. Pada 8 September 2022, pihaknya menjemput langsung Buyung Lubis dan mengantarkannya pulang ke rumahnya di Kisaran.

“Selanjutnya tanggal 19 September 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali mengantarkan Bapak Buyung Lubis ke Rumah Sakit SMEC Medan untuk kontrol ulang dan dilakukan scaning di Rumah Sakit Materna Medan dengan hasil ditemukan adanya gangguan pada syaraf mata,” ungkapnya.

“Atas saran dari Dokter Spesialis Mata di Medan, Bapak Buyung Lubis dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf dan karena di Kisaran ada Dokter Spesialis Syaraf maka Bapak Buyung Lubis rencananya dibawa pulang ke Kisaran, tapi anaknya meminta orang tuanya dirawat kembali di Rumah Sakit Mata SMEC, namun setelah komunikasi antara Tim dari Dinas Kesehatan dengan anak pasien serta mempertimbangkan anjuran dokter bahwa pasien dapat rawat jalan dan dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf, akhirnya oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pasien dibawa pulang ke Kisaran,” lanjut Ramdani.

Masih menurut Ramdani, pada Rabu (22/9/2022), Buyung Lubis dibawa kembali ke Rumah Sakit Materna Medan yang tetap difasilitasi Dinkes Kabupaten Asahan untuk melakukan foto MRI di bagian kepala dan saran dokter agar dirujuk ke dokter syaraf.

Selanjutnya, pada Selasa (27/9/2022) Buyung Lubis, oleh Dinkes Asahan diantarkan ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dirawat selama 8 hari. Pada Kamis, 6 Oktober 2022 pasien dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan dan dirawat dengan diagnosa peradangan pada persyarafan mata serta di lakukan foto thorax karena ada keluhan sesak.

“Dan pada tanggal 18 Oktober 2022 Bapak Buyung Lubis akan dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, tapi anaknya menolak dengan alasan yang mengantarkan bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, atas keberatan tersebut pihak Rumah Sakit Haji Medan sudah memberi penjelasan, namun anak pasien tetap menolak,” katanya.

Akhirnya Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan berangkat ke Medan untuk mengantarkan pasien ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Peraturan BPJS

Sehubungan dengan Peraturan BPJS Kesehatan, bahwa pasien yang menggunakan BPJS tidak dapat berobat di 2 Poliklinik yang berbeda dalam hari yang sama, maka Buyung Lubis dibawa kembali ke Kisaran. Namun anak dari pasien menolak kembali ke rumah dengan alasan sudah ada yang menempati.

“Maka tim berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan menempatkan mereka di Rumah Penampungan Dinas Sosial Kabupaten Asahan,” ucap Ramdani.

Namun, lanjutnya, anaknya tetap menolak dan meminta agar orang tuanya diopname di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran.

“Sudah kita jelaskan bahwasanya hal tersebut tidak bisa dilakukan karena untuk opname harus ada indikasi, sementara kondisi kesehatan pasien sudah membaik dan anaknya tidak bersedia maka bapak Buyung dibawa kembali ke rumahnya,” jelas Ramdani.

Mengakhiri keterangannya, Ramdani menegaskan bahwa pihak Dinkes tidak pernah menelantarkan pasien tersebut.

“Jadi tidak benar bahwa kami menelantarkan pasien tersebut, bahkan selama pasien menjalani perawatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tetap melakukan pendampingan dan menanggung segala biaya yang timbul, bahkan kami juga memfasilitasi pasien untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Asahan Syamsuddin dalam keterangannya sangat menyayangkan pihak media yang tidak meminta konfirmasi langsung dari kedua belah pihak, pasien dan Dinkes Kabupaten Asahan.

“Seyogyanya media harus meminta keterangan dari kedua belah pihak agar berita yang dimuat dan ditayangkan adalah fakta yang riil, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Syamsuddin.(MA/01)

Tinggalkan Balasan