K3S Pondokmelati Klaim Raker ke Yogyakarta Resmi dan Berizin

K3S Pondokmelati
K3S Pondokmelati Klaim Raker ke Yogyakarta Resmi dan Berizin (Foro: Dok K3S Pondokmelati)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pondokmelati memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online berjudul “Rapat Kerja Rasa Plesiran, K3S Pondokmelati Boyong Kepala Sekolah ke Yogyakarta di Tengah Jam Kerja” yang dipublikasikan pada (29/10/2025). K3S menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua K3S Pondokmelati, Suryana, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Yogyakarta tersebut adalah rapat kerja (raker) resmi, bukan kegiatan rekreatif sebagaimana diberitakan.

“Raker ini merupakan agenda resmi untuk penyusunan program kerja tahun anggaran 2026 dan evaluasi program pendidikan tahun berjalan. Kegiatan juga telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA  Dara The Virgin Bantah Sudah Melangsungkan Pernikahan

Peserta raker terdiri dari kepala sekolah negeri di wilayah Pondokmelati dan seluruhnya mengantongi surat tugas serta izin dinas sesuai prosedur.

Kegiatan raker berlangsung pada 30–31 Oktober 2025, sementara keberangkatan dilakukan pada 29 Oktober pukul 17.00 WIB, setelah jam kerja berakhir. K3S memastikan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada proses belajar yang terganggu. Kepala sekolah tetap melakukan pengawasan secara daring (Work From Anywhere), dan guru piket mengelola kegiatan belajar mengajar di sekolah,” jelas Suryana.

Menanggapi isu terkait penggunaan anggaran, K3S menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan berasal dari iuran pribadi peserta, tanpa menggunakan dana BOS, anggaran sekolah, atau dana publik lainnya.

BACA JUGA  IPC TPK Siap Operasikan Alat Pemindai Kontainer Demi Ekosistem Logistik Nasional

“Kami menjunjung tinggi transparansi anggaran. Semua biaya bersumber dari iuran pribadi, bukan dari dana pemerintah atau sekolah,” tegasnya.

K3S juga menanggapi narasi yang menyebutkan ketidakhadiran kepala sekolah sebagai bentuk pelanggaran kepegawaian. Menurut Suryana, seluruh kepala sekolah telah mendapatkan dispensasi resmi sesuai mekanisme administrasi ASN.

“Tidak ada manipulasi absensi atau pelanggaran disiplin. Semua sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan,” jelasnya.

K3S menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak proporsional dan tidak melakukan konfirmasi menyeluruh. Mereka berharap media tetap mengedepankan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides).

“Kami menghargai peran media, tetapi pemberitaan harus proporsional dan berdasarkan informasi yang berimbang. Dunia pendidikan perlu dijaga dari narasi yang dapat memicu kesalahpahaman,” ujar Suryana.

BACA JUGA  Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing, Harap Mempermudah Distribusi Barang Ekspor

Melalui klarifikasi ini, K3S Pondokmelati berharap persepsi publik dapat diluruskan sekaligus menjaga nama baik para kepala sekolah yang selama ini bekerja profesional dan berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bekasi.(PR/04)