Hukum  

Peristiwa Hukum Tahun 2022 dalam Pandangan Alexius Tantrajaya

Alexius Tantrajaya, S.H., S.Hum (Dok.Pribadi)

“Dari tiga peristiwa besar pelanggaran hukum yang telah menarik perhatian masyarakat ini sudah seharusnya dijadikan moment yang tepat bagi Presiden selaku Kepala Negara dengan dukungan seluruh masyarakat Indonesia harus bisa melakukan perbaikan terhadap perilaku koruptif oknum aparatur negara dengan cara keras dan tegas.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang tahun 2022 sorotan publik tertuju terhadap peristiwa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum. Satu di antaranya, peristiwa pembunuhan anggota polisi yang diduga melibatkan oknum jenderal Polri dan sejumlah perwira Korps Bhayangkara. Perkaranya masih dalam proses persidangan.

Masih di kepolisian, oknum jenderal polisi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Kemudian, kasus lainnya yang diduga menjerat oknum polisi yang berakhir sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sorot mata publik beralih ke Mahkamah Agung (MA) RI. Benteng terakhir tempat para pencari keadilan. Dua oknum Hakim Agung, menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua oknum Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti. Oknum advokat pun menjadi tersangka dalam perkara ini.

Demikian pandangan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, saat menyampaikan kilas balik peristiwa hukum yang menjadi catatan dirinya sepanjang tahun 2022.

“Itulah sekilas peristiwa pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum penegak hukum yang menjadi catatan dan sorotan publik sepanjang tahun 2022. Tentunya sangat miris bagi kita semua,” ujar Alexius Tantrajaya kepada sudutpandang.id, Jumat (30/12/2022).

Menurut advokat senior ini, peristiwa itu telah membuktikan kebenaran issue yang selama ini mungkin hanya beredar menjadi “dongeng” di kalangan masyarakat Indonesia.

“Dari tiga peristiwa besar pelanggaran hukum yang telah menarik perhatian masyarakat ini sudah seharusnya dijadikan moment yang tepat bagi Presiden selaku Kepala Negara dengan dukungan seluruh masyarakat Indonesia harus bisa melakukan perbaikan terhadap perilaku koruptif oknum aparatur negara dengan cara keras dan tegas,” kata Alexius.

“Ini penting dilakukan guna dapat mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berdedikasi tinggi turut serta membangun negara demi kemakmuran bangsa Indonesia, semoga,” sambung pengacara bersahaja yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.(um/01)

Tinggalkan Balasan