Berita  

Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali Ditutup

Gedung PN Jakarta Pusat ditutup mulai Rabu (7/10/2020) sampai dengan Jumat (16/10/2020)Foto: ist

Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menghentikan aktivitasnya setelah ada pegawainya dinyatakan positif Corona (Covid-19).

Penutupan tersebut terhitung mulai hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020 mendatang.

Kemenkumham Bali

Pantauan SudutPandang.id, terlihat pengumuman dalam spanduk yang ditempelkan di pintu gerbang gedung PN Jakarta Pusat.

Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis, Nomor: W10-U1/131/KP.003/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode 2020.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan, bahwa operasional perkantoran dan layanan pengadilan mulai tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum.

Layanan upaya hukum baik pidana, perdata, Niaga, Tipikor, dan PHI diajukan melalui WhatsApp (WA).

Gedung PN Jakarta Pusat ditutup mulai Rabu (7/10/2020) sampai dengan Jumat (16/10/2020)Foto: ist

Terkait lockdown kembali PN Jakarta Pusat, Sujono, seorang pengunjung pengadilan mengatakan, kebijakan itu tentunya dilakukan demi menjaga keselamatan semua pihak.

BACA JUGA  Sejumlah Wilayah di Jakarta Terendam Banjir

“Ya mau bagaimana lagi, memang saat ini kita sedang Pandemi Covid-19, lockdown di PN Jakarta Pusat tentunya berdasarkan pertimbangan yang sudah dipikirkan dengan matang yang bertujuan untuk mencegah menyebarnya Covid-19,” kata warga asal Sawah Besar, yang mengaku sedang ada keperluan di PTSP Jakarta Pusat.

Panmud PHI

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh ada salah satu Panmud Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) reaktif Covid-19 dan sekarang harus menjalani isolasi mandiri.

“Kabarnya, ia selalu menyemangati tentang aturan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan di PTSP, dan saat ini harus menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya.

“Luar biasa kerjanya di masa pandemi tetap melayani di PTSP, seperti beberapa waktu lalu saat PN Jakpus tutup selama seminggu, ia tetap bekerja,” sambung Sujono.

BACA JUGA  Danramil 21/Purwosari-Pasuruan Pimpin Pendampingan Program Ketahanan Pangan

Menurutnya, semangat bekerja yang ditunjukan Panmud tersebut sejak awal dilakukan PSBB dengan tetap menjalankan tugasnya memberikan pelayanan hingga harus menjalani isolasi mandiri.

“Wajar jika mendapatkan predikat sebagai Panmud role model Pengadilan Negeri Jakpus,” katanya.

Gedung PN Jakarta Pusat ditutup mulai Rabu (7/10/2020) sampai dengan Jumat (16/10/2020)Foto: ist

Saat ditanya siapakah Panmud tersebut, ia tak menjawab.

“Pasti kenal deh, yang jelas memang kerjanya luar biasa, semoga diberikan kesembuhan dan kita semua senantiasa sehat” kata Sujono.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga pernah menutup sementara pasca hakim hingga pegawai pengadilan reaktif Corona. Penutupan itu dilakukan mulai 25 Agustus hingga 1 September 2020.(um)

Tinggalkan Balasan