Hemmen
Berita  

Pemkot Minta Kelurahan Deklarasi “Stop Buang Air Besar Sembarangan”

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meminta seluruh kelurahan di wilayah itu untuk mendeklarasikan “Stop Buang Air Besar Sembarangan”.

“Saya tidak mau hanya sekedar seremoni,” kata Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar saat menghadiri Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di RPTRA Bambu Petung, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023).

Dia juga meminta seluruh kader kesehatan mengecek ke wilayah, memantau dan mengedukasi warga agar mengubah perilakunya menjadi lebih baik dan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan demikian deklarasi itu terwujud secara maksimal.

Kelurahan Bambu Apus merupakan kelurahan ke-18 yang sudah mendeklarasikan “Stop Buang Air Besar Sembarangan” (BABS) dari 65 kelurahan di Jakarta Timur (Jaktim).

BACA JUGA  Mendagri Tito Minta Pemda Ikut Waspadai Dampak Ketidakpastian Ekonomi Global

Wali kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Puskesmas Kecamatan Cipayung dan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus yang sudah menggelar Deklarasi STBM.

“Saya harapkan deklarasi ini dilakukan dengan baik agar permasalahan gizi dan stunting (tengkes) bisa kita cegah dan tertangani dengan baik. Salah satunya dari kegiatan STBM ini,” ujarnya.

Tujuan STBM itu untuk mencapai kondisi sanitasi total dengan mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat, meliputi perubahan perilaku dan peningkatan akses sanitasi.

Selain itu pengelolaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan dukungan institusi kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan terintegrasi lintas sektor terkait.

“Kelurahan lain yang belum melakukan Deklarasi STBM agar segera mencontoh. Ini salah satu contoh yang baik. InsyaAllah jika semua melakukan STBM kita bisa menekan angka stunting di Jakarta Timur agar generasi kita ke depan menjadi sehat,” ujarnya.

BACA JUGA  Ahmad Muzani Optimistis Prabowo Menang di Bali

Dia juga berharap dengan adanya Deklarasi STBM, maka kasus stunting di Jakarta Timur bisa ditekan hingga di bawah 10 persen. “Standar stunting nasional, yakni di bawah 14 persen,” katanya.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan