Hukum  

Surati Sri Mulyani, OC Kaligis Ungkap Kebohongan Jiwasraya

OC Kaligis (Foto: Sudutpandang.id)
OC Kaligis (Foto: Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait persoalan belum dibayarkannya polis asuransi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meski sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam suratnya, advokat senior itu mengungkapkan keheranannya atas pernyataan pihak Jiwasraya yang menyebut telah membayar uang nasabah. Pernyataan itu disampaikan melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemenkumham Bali

“Di luar dugaan, tiba-tiba kami mendapatkan pemberitahuan pengadilan, bahwa Jiwasraya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan yang segera akan dieksekusi,” ungkap OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Jumat (17/3/2023).

“Dalam permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Jiwasraya di dalam Memori Peninjauan Kembalinya yang menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa semua utang-utang pemegang polis Protection Plan telah dibayar, hal mana tentu merupakan kebohongan terbesar yang berani dilakukan Jiwasraya di persidangan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” sambungnya.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi, Jumat (17/3/2023): 

Jakarta, 13 Maret 2023
No: 239/OCK/2023

Hal: JAKSA AGUNG YANG MEMBONGKAR KASUS MEGA KORUPSI JIWASRAYA, PADA SAAT YANG BERSAMAAN JAKSA AGUNG JUGA MELALUI JAMDATUN MEMBELA JIWASRAYA AGAR JIWASRAYA TERHINDAR DARI KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN UANG RAKYAT.

Kepada
Yth. Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia
Ibu SRI MULYANI INDRAWATI, SE.,M.Sc, Ph.D.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JaIan Lapangan Banteng Timur No.2-4 JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Menunjuk surat kami yang kami alamatkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, pada Selasa, 7 Maret 2023, perihal: “Kejahatan Berlanjut Rancangan Sindikat Penjahat Jiwasraya di Bawah Perlindungan Menteri BUMN, ERICK THOHIR bersama ini kami hendak melaporkan hal-hal yang baru kami terima Minggu lalu sebagai berikut:

1. Dalam perkara melawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Menteri BUMN cs. yang terdaftar di bawah No. 31/P/G/2020/PN.Jak Pus, kami selaku korban penipuan Protection Plan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi, masing-masing perkara No. 219/Pdt.G/2020/ PN Jak.Pus. jo Perkara No 175/PDT/2022/ LDK telah memenangkan perkara tersebut dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lampiran L-1 dan 1-2).

2. Perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tersebut di atas telah melalui proses Aanmanning dan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lampiran 3, Lampiran 4 dan Lampiran 5);

3. Mestinya setelah eksekusi, Jiwasraya harus memenuhi kewajibannya kepada kami uang sebesar kurang lebih Rp.30 miliar, sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tersebut di atas.

4. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, ternyata selama proses perkara, Jiwasraya dengan sengaja memindahkan semua asetnya ke pihak ketiga, agar asset-aset Jiwasraya tidak disita oleh pengadilan sesuai putusan tersebut di atas.

5. Di luar dugaan, tiba-tiba kami mendapatkan pemberitahuan pengadilan, bahwa Jiwasraya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (Lampiran 6) terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan yang segera akan dieksekusi.

6. Dalam permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Jiwasraya di dalam Memori Peninjauan Kembalinya yang menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa semua utang-utang pemegang polis Protection Plan telah dibayar, hal mana tentu merupakan kebohongan terbesar yang berani dilakukan Jiwasraya di persidangan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

7. Jiwasraya sebagai perusahaan BUMN, berani membuat keterangan palsu untuk menghindari kewajibannya bukan saja kepada pemohon, tetapi terhadap kurang lebih 5 juta pemegang polis Protection Plan yang sama sekali belum dibayar (kantor kami membentuk Posko korban penipuan Jiwasraya dan tercatat kurang lebih ada 5 juta korban yang terdiri dari pegawai-pegawai kecil, guru-guru yang menuntut uangnya agar dikembalikan Jiwasraya), dan sampai hari ini Jiwasraya belum memenuh kewajibannya.

8. Lalu pertanyaan kami, bagaimana mungkin Jiwasraya dalam memori Peninjauan Kembali, Jiwasraya menyatakan telah melunasi kewajibannya kepada para pemegang polis Protection Plan?.

9. Yang menjadi pertanyaan: Jaksa Agung yang membongkar kasus mega korupsi Jiwasraya, ternyata dalam permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap No. 176/PDT/2022/PT.DKI. Jo No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus.. Jaksa Agung pula yang melindungi si koruptor Jiwasraya.

10. PERMOHONAN. Atas keterangan palsu mengenai bukti bahwa Jiwasraya telah melunasi kewajibannya ke semua Pemegang Polis Protection Plan, mohon ibu Menteri melalui Dirjen Anggaran melakukan pemeriksaan Direksi Jiwasraya dan Menteri BUMN.

Demikianlah permohonan kami, atas perhatiani Ibu Menteri, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Para Pemegang Polis Protection Plan
YENNY OCTORINA MISNAN
PROF.DR.O.C.KALIGIS
ARYANI NOVITASARI

Lampiran: Lampiran 1 s/d Lampiran Guntingan koran

Tembusan kepada Yth Ketua Otoritas Jasa Keuangan RI
Kepada Yth ibu Ketua DPR-RI Kepada Yth Komisi 3 DPR RI
Kepada Yth. Jaksa Agung RI
Kepada Yth. Kapolri Pertinggal.(tim)

Tinggalkan Balasan