Berita  

PDKI Dukung Kawasan Niaga Yang Aman dan Nyaman

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penyediaan kawasan niaga yang aman dan nyaman asalkan tetap memenuhi aspek legal.

“Saya mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menyediakan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan tetap mengacu kepada peruntukan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah,” kata
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul dari pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA  Climate Central: 3 Bulan Terpanas Dalam Sejarah Dirasakan 98 Persen Populasi Dunia

Selain itu, Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ucap Heru.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.

Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit.

Terkait pembongkaran atau pengembalian fungsi bangunan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

BACA JUGA  Keluarga dan Bali Tower Capai Kesepahaman Terkait Pengobatan Sultan

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan sebagai upaya mengembalikan fungsi zonasi.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan