MUI Larang Keras Kampanye di Masjid Dukung Capres atau Caleg

MUI
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, K.H.M Cholil Nafis (foto: istimewa)

BANDUNG,SUDUTPANDANG.ID –Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, K.H.M Cholil Nafis Ph.D menegaskan jika MUI melarang keras dakwah di dalam masjid yang bermuatan mendukung, mengajak umat memilih Capres dan Caleg tertentu.

“Khutbah itu harus bebicara dan sesuai dengan rukun khutbah yakni ada ajakan taqwallah, ada nasihat, ada doa. Jadi dilarang dalam khutbah ada kampanye memilih caleg tertentu atau capres tertentu karena itu bisa menggangu beribadah dan bisa membuat orang tidak mau lagi beribadah ke masjid, menjadi malas beribadah di masjidnya,” ujar Cholil Nafis di Jalan Tamansari, Bandung, Minggu (28/5/2023).

Kemenkumham Bali

Dia berharap di tahun politik ini, MUI berharap tidak ada kampanye di masjid untuk mendukung atau meminta umat memilih caleg atau cawapres tertentu. Meski demikian, pihaknya tidak melarang khotib untuk berbicara politik di masjid.

BACA JUGA  Jembatan Bambu Sukoharjo-Solo Jadi Jalur Alternatif Sementara

“Berbicara politik itu boleh, tetapi tidak berkampanye jangan mengajak memilih satu pihak, karena kami khawatir yang tidak memilih calon yang disebutkan atau dikampanyekan itu jadi tidak ke masjid. Jadi lebih baik di masjid berbicara bagaimanan membangun bangsa dan berpolitik yang baik tidak money politik, atau bagaimana mencari pemimpin yang membangun bangsa. Itu baik dilakukan di masjid, tapi jangan sampai mengundang caleg, capres dan cawapres,” tegasnya

Hal tersebut dikatakan Cholil sebagai upaya MUI dalam menjaga umat beragama di tempat ibadah. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU Pusat,

“Kami berdiskusi dengan KPU agar pemilu ini menjadi edukasi ke masyarakat, dan juga edukasi kepada umat dan menjadikan pemilu menjadi area memilih pemimpin yang baik bukan ajang berkampanye apalagi mencaci maki,” ungkapnya

BACA JUGA  Prabowo Diteriaki Emak-Emak 'Presiden' Saat Bagikan Motor ke Babinsa

Selain itu MUI juga dikatakannya sudah mengeluarkan fatwa untuk tidak boleh golput dan umat harus partisifasi untuk menentukan bangsa.

“Ini tentu kita mencari dari orang-orang yang siap membangun bangsa, memilihnya harus, tapi itu semua oleh masing-masing pribadi atau orang yang berkepentingan untuk berkampanye,” jelasnya.(PR/04)

Tinggalkan Balasan