Bali  

WN Rusia yang Viral Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali Dideportasi

Deportasi WN Rusia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi AK (30), warga negara asing (WNA) asal Rusia lantaran terbukti melanggar UU Keimigrasian, Minggu (25/6/2023) Foto:Dok.Imigrasi Denpasar

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas Artem Kotukhov (AK), WN Rusia yang viral mengaku anggota Ormas dengan jabatan Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.

Bule Rusia berusia 30 tahun dipulangkan ke negaranya lantaran terbukti melanggar UU Keimigrasian pada Minggu (25/6/2023, pukul 00.05 WITA dini hari.

Dia dipulangkan dengan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tujuan Denpasar-Dubai-Moscow.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), bule Rusia itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Minggu (25/6/2023) pagi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, AK diamankan petugas Kantor Imigrasi Denpasar pada Kamis (22/6/2023).

“Kamis, 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap seorang Warga
Negara Rusia berinisial AK berusia 30 tahun. Dia memiliki Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga di Kabupaten Klungkung dengan masa berlaku 19 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2023,” kata Anggiat Napitupulu.

BACA JUGA  Laksanakan Yustisi KRYD, Polsek Denpasar Barat Gelar Patroli Prokes

Anggiat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan WN Rusia itu masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. Dia mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 lalu untuk berlibur selama delapan hari.

“AK mengaku saat ini tinggal di salah satu hotel kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Namun ternyata setelah petugas imigrasi mengecek langsung ke hotel tersebut, pihak hotel menyatakan bahwa AK tidak pernah tinggal di sana,” ungkapnya.

“AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal AK dan istrinya sama sekali,” sambung Anggiat.

Dia juga, lanjutnya, mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya sebagai sponsor.

BACA JUGA  Kapolres Badung Sambut Kunjungan Tim Pakar Satgas Covid-19

“AK kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian. Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Anggiat menegaskan, pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung melakukan tindakan administratif keimigrasian Deportasi WN Rusia tersebut berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan penangkalan.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,
dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III DPR-RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali,” jelasnya.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pungkas Anggiat.

BACA JUGA  Kawasan Penyangga Air Berkurang, Bali Diimbau Waspada Bencana

Sebagai informasi, AK menggemparkan Pulau Dewata lantaran sebagai mengaku Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali, bakal dideportasi, Sabtu (24/6) tengah malam ini melalui Bandara Ngurah Rai.

Tenaga kerja asing (TKA) ilegal ini telah dimasukkan dalam daftar tangkal alias cekal agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

“Kami telah mendeportasi dan memasukan namanya dalam daftar tangkal karena dia (AK) telah terbukti melanggar UU Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyadi.(One/01)