Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan khusus bagi warganya yang hendak beraktivitas dengan angkutan umum. Mulai 18 Desember 2020, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan rapid test atau tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya.
“Sesuai kebijakan nasional, untuk masuk-keluar Jakarta dengan angkutan umum, seseorang mesti melakukan tes cepat antigen. Artinya, bagi warga yang akan membeli tiket pesawat, diwajibkan bagi calon penumpangnya melakukan tes cepat antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari, untuk semua moda angkutan ada ketentuan wajib menyertakan tes cepat antigen.
”Jadi, itu berlaku untuk semua moda angkutan, baik angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” jelas Syafrin.
Menurut Syafrin, pemberlakuan ketentuan terbagi atas dua periode. Ketentuan yang menyertakan hasil tes cepat antigen pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, berlaku untuk angkutan laut.
“Kemudian ketentuan yang berlaku pada 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021 adalah untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara,” terangnya.
“Namun, sejauh ini belum ada informasi ada tidaknya pengawasan serupa untuk pengguna kendaraan pribadi. Selama ini, diketahui pengguna kendaraan pribadi di Ibu Kota lebih banyak daripada pengguna angkutan umum, baik untuk mobilitas di dalam kota maupun ke luar kota,” sambung Syafrin.(say)