Hukum  

Ajukan Tahanan Kota, OC Kaligis Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mengajukan tahanan kota
Penasihat Hukum Lukas Enembe OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar kliennya diberikan tahanan kota. Permohonan tersebut diajukan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe tak kunjung membaik pasca masuk RSPAD.

Dalam surat permohonan No.10/TPH.LE-VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No.53/Pid.Sus.TPK/2023/PN.JKT.PST agar kliennya Lukas Enembe dapat diberikan tahanan kota.

Kemenkumham Bali

Salah satu penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan alasan diajukannya permohonan tersebut.

“Semenjak klien kami ditahan di tahanan KPK, perkembangan kesehatan klien kami bukan membaik tetapi semakin memburuk,” ungkap OC Kaligis dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Pengacara senior ini mengungkapkan, terakhir Lukas Enembe dirawat di RSPAD pada 16 Juli 2023.

OC Kaligis menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan denyut jantung melemah, penyakit ginjal sudah stadium 5, diabetes, stroke sudah 4 kali dan saturasi oksigen rendah.

“Kemudian kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya yang diderita klien kami Lukas Enembe,” katanya.

BACA JUGA  Hakim Terpapar Omicron, Sidang Gugatan OC Kaligis ke Ombudsman dan Kejaksaan Ditunda

“Oleh karenanya, kami Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mohon, demi kemanusiaan, kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan, mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong Pak Lukas menuju kesembuhan,” harapnya.

Berikut surat pemohonan resmi selengkapnya Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diterima redaksi, Kamis (20/7/2023):

TIM PENASIHAT HUKUM LUKAS ENEMBE

Sekretariat : Jl. Majapahit No.18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat 10160

Jakarta, 18 Juli 2023
No.10/TPH.LE-VII/2023
Hal : MOHON AGAR KLIEN KAMI, TERDAKWA LUKAS ENEMBE DAPAT DIBERIKAN TAHANAN KOTA

Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang Memeriksa
Perkara No.53/Pid.Sus.TPK/2023/PN.JKT.PST.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya
JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Kami, TIM PENASIHAT HUKUM LUKAS ENEMBE, dengan ini mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No.53/Pid.Sus.TPK/2023/PN.JKT.PST. agar klien kami, LUKAS ENEMBE, dapat diberikan tahanan kota.

Adapun alasan diajukannya permohonan tersebut adalah hal berikut ini :

1. Semenjak klien kami, Lukas Enembe ditahan di tahanan KPK, perkembangan kesehatan klien kami bukan membaik tetapi semakin memburuk;

2. Sehingga terakhir ketika klien kami dirawat di RSPAD, tanggal 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan Lukas Enembe :

a. Denyut jantung melemah;
b. penyakit ginjal sudah mencapai stadium 5;
c. diabetes;
d. stroke sudah 4 kali,
e. saturasi oksigen rendah;
f. kaki kembali bengkak; dan
g. banyak penyakit dalam lainnya yang diderita klien kami, LUKAS ENEMBE.

3. Oleh karenanya, kami Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mohon, demi kemanusiaan, kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan, mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong Pak Lukas menuju kesembuhan.

4. Kami sangat mengharapkan agar permohonan kami dapat dikabulkan, karena sekarang klien kami LUKAS ENEMBE sebagai tahanan dibawah wewenang Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No.53/Pid.Sus. TPK/2023/PN.JKT.PST., agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota kepada pak Lukas Enembe.

Atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim yang kami hormati, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
TIM PENASIHAT HUKUM LUKAS ENEMBE.

PROF. DR. O.C.KALIGIS, PETRUS BALA PATTYONA, S.H., M.H., CYPRUS A.TATALI, S.H., M.H., DR. PURWANING, M. YANUAR, S.H., MCL., CN., COSMAS E. REFRA, S.H., M.H. ANTONIUS EKO, S.H., ANNY l ANDRIANI, S.H., MH. FERNANDES RATU, S.H.(Tim)