SUDUTPANDANG.ID – Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar di pusat kota London dan sejumlah kota lain di Inggris untuk menyuarakan dukungan terhadap Palestina berujung pada penangkapan puluhan aktivis. Demonstrasi ini berlangsung Sabtu (12/7/2025), di tengah ketegangan akibat pelarangan terhadap kelompok Palestine Action oleh pemerintah Inggris.
Kepolisian Metropolitan London mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan sejumlah penangkapan terhadap aktivis pro Palestina. Mereka yang dinilai melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, menyusul keputusan pemerintah yang memasukkan Palestine Action sebagai organisasi terlarang sejak 5 Juli lalu.
“Petugas kami merespons protes yang menyuarakan dukungan bagi organisasi yang telah dilarang dan saat ini sedang melakukan tindakan hukum,” tulis Kepolisian London melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) dilansir Sudutpandang.id, Minggu (13/7/2025).
Dalam aksi protes di sekitar Parliament Square, sejumlah pengunjuk rasa mengangkat spanduk bertuliskan “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action.” Aksi ini langsung dibubarkan aparat, dan sedikitnya 46 orang diamankan, termasuk aktivis, tenaga kesehatan, dan seorang tokoh agama.
Sebuah video yang beredar menunjukkan polisi mendekati sekelompok kecil demonstran yang berdiri di tangga monumen Mahatma Gandhi. Para pengunjuk rasa itu ditahan secara damai tanpa perlawanan.
Organisasi Defend Our Juries, yang juga terlibat dalam demonstrasi, mengecam tindakan aparat sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.
“Lebih dari 40 orang ditangkap hanya karena memegang spanduk damai. Ini mencerminkan pembungkaman pendapat yang mengkhawatirkan. Polisi seolah tidak lagi melayani kepentingan rakyat,” ujar juru bicara kelompok tersebut kepada AFP.
Mendukung Kelompok Terlarang Dianggap Tindak Pidana
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk dukungan terhadap organisasi yang telah dinyatakan terlarang, baik secara verbal, visual, maupun simbolik, dapat dikenai sanksi pidana.
“Menunjukkan dukungan terhadap organisasi yang dilarang merupakan pelanggaran hukum,” tegas pernyataan resmi dari Kepolisian Metropolitan menjelang aksi akhir pekan tersebut.
Penangkapan terbaru ini menambah daftar panjang penahanan yang dilakukan pekan lalu, ketika 29 orang lebih dahulu ditahan dalam aksi serupa.
Pemerintah Inggris berdalih, pelarangan terhadap Palestine Action dilakukan atas dasar keamanan nasional. Namun, sejumlah kelompok sipil menyuarakan keprihatinan terhadap dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan solidaritas kemanusiaan.(01)