BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada (10/12), dinamika gerakan mahasiswa diperkirakan semakin menguat. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Selasa (18/11/2025).
Pemerintah juga menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan memastikan sistem peradilan pidana lebih adil, manusiawi, serta akuntabel. Penyusunannya juga diklaim melibatkan beragam unsur, mulai dari akademisi, organisasi profesi hukum, lembaga bantuan hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil dan kelompok rentan.
Momentum Hari HAM ini pun menjadi ruang bagi mahasiswa untuk terus menyuarakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu serta mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat yang dinilai masih belum optimal. HAM dipandang sebagai hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati oleh negara.
David aktivis Mahasiswa Pakuan dan pemerhati gerakan mahasiswa Bogor Raya menilai bahwa sejumlah persoalan HAM masih jauh dari kata tuntas. Ia menegaskan perlunya tekanan publik untuk mengingatkan pemerintah mengenai agenda penyelesaian kasus-kasus tersebut.
“Beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari HAM dan moment lainnya masih akan terus dilakukan oleh berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Jawa Barat, membawa berbagai tuntutan dalam seruan aksi diantaranya tuntaskan kasus HAM terdahulu dan adili pelanggar HAM, adili penembakan Aktivis Mahasiswa, serta hentikan tindakan represif Aparat,” ujar David.
Lanjutnya juga menyoroti ancaman provokasi dari pihak ketiga, khususnya kelompok yang kerap mengatasnamakan Anarko. Ia menyebut bahwa kelompok ini beberapa kali muncul dalam aksi besar dan memicu kericuhan, termasuk insiden anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang diwarnai pelemparan, penyerangan aparat, serta pembakaran fasilitas umum.
“Penyampaian pendapat hendaknya dapat dilakukan dengan cara kreatif, arif dan tertib tanpa mengundang konflik, terutama dalam isu yang sensitif seperti pelanggaran HAM, RUU, dan RKUHP yang masih menjadi polemik,” tandas ujar David.
Ia mengimbau seluruh elemen gerakan untuk tetap menjaga ketertiban, memperhatikan keselamatan, serta mewaspadai potensi penyusup yang dapat merusak jalannya aksi. Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi tetap harus dilaksanakan dengan menaati aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah hingga Aparat Keamanan memperbolehkan jalannya aksi, akan tetapi diingatkan agar massa aksi tetap berpedoman dengan aturan dengan tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan Tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup, khususnya Kelompok Anarko di wilayah Jawa Barat,” imbuhnya.
David menambahkan bahwa perjuangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil harus dilakukan secara santun tanpa terprovokasi tindakan perusakan yang justru merugikan semua pihak.
“Terlebih beberapa wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara sedang dilanda musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa dan materi, perlunya meningkatkan empati dengan membantu Masyarakat yang terkena musibah saat ini,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, David mengajak masyarakat untuk terus mengawal isu-isu yang tengah berkembang dengan memperhatikan sejumlah poin penting:
- Tetap menjalankan aksi sesuai prosedur yang aman dan tertib.
- Mengkaji ulang pemberitaan yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menghindari kerugian bagi pihak manapun.
- Mengecam seluruh bentuk tindakan anarkis demi menjaga ketertiban dan tidak mengaburkan tujuan perjuangan.(PR/04)









